Search

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta ke Polda Metro Jaya

Kamis, 30 Juli 2026

Roy Suryo (ist)

Kubu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyita perhatian publik usai melayangkan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu waktu setempat, pihak pemohon secara resmi menuntut ganti kerugian finansial kepada pihak tergugat, yakni Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas tindakan penahanan yang dinilai merugikan klien mereka secara signifikan.

Tuntutan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tidak main-main karena menyentuh angka total Rp206 juta. Nilai tersebut akumulasi dari dua kategori kerugian, yakni kerugian materiil serta kerugian imateriil yang dialami selama proses hukum berjalan.

Persidangan praperadilan jilid tiga ini pun diprediksi makin panas seiring dengan dibacakannya poin-poin permohonan kompensasi tersebut di hadapan majelis hakim.

Rincian Kerugian Materiil dari Kanal YouTube Hingga Jasa Pengacara

Pihak kuasa hukum Roy Suryo merinci bahwa kerugian materiil yang diderita kliennya mencapai nominal Rp106 juta.

Salah satu poin yang disorot adalah hilangnya potensi pendapatan dari platform digital, khususnya kanal YouTube pribadi milik pemohon selama masa penahanan berlangsung.

Penahanan selama empat hari tersebut dinilai memutus arus penghasilan harian yang biasanya didapatkan dari konten-konten digitalnya.

Selain pendapatan platform digital yang merosot, beban finansial lainnya bersumber dari operasional penanganan kasus hukum itu sendiri.

Kuasa hukum membeberkan adanya pembengkakan biaya konsultasi advokat, pengadaan paket litigasi tim hukum, hingga akumulasi biaya transportasi dan akomodasi untuk belasan personel selama mendampingi proses hukum.

Seluruh kompilasi pengeluaran tersebut disetorkan sebagai bukti nyata kerugian materiil yang dialami pemohon.

Tekanan Psikologis dan Stigma Sosial Jadi Alasan Tuntutan Imateriil

Tak berhenti pada kerugian finansial yang berwujud, kubu Roy Suryo juga menyertakan gugatan kerugian imateriil dengan angka yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp100 juta.

Pihak pemohon merasa tindakan hukum yang diterima telah mencederai nama baik serta kehormatan kliennya di hadapan publik luas. Pemberitaan media yang sangat masif dinilai memperparah dampak sosial yang harus ditanggung oleh pemohon.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dampak psikologis seperti beban mental, rasa cemas berkepanjangan, hingga munculnya stigma negatif di masyarakat menjadi faktor utama munculnya angka kompensasi tersebut.

Menurut mereka, besaran nominal tersebut sangat wajar dan sepantasnya diberikan untuk memulihkan martabat serta nama baik pemohon yang terlanjur terdistorsi akibat proses penahanan.

Babak Akhir Penantian Keputusan Majelis Hakim PN Jaksel

Pengajuan praperadilan jilid tiga ini menegaskan konsistensi kubu Roy Suryo dalam menguji keabsahan tindakan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum membantah tuduhan bahwa langkah hukum ini sengaja diambil untuk mengulur waktu persidangan pokok perkara.

Sebaliknya, mereka menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menuntut keadilan serta pemulihan hak apabila merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin jalannya persidangan.

Publik dan para pencinta isu hukum nasional tentu menantikan bagaimana respons serta jawaban resmi dari pihak tergugat, Polda Metro Jaya, atas tuntutan kompensasi ratusan juta rupiah ini.

Putusan praperadilan ini nantinya bakal menjadi preseden penting dalam dinamika penegakan hukum di Tanah Air.

Statement:

Kuasa Hukum Roy Suryo

“Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta. Hilangnya pendapatan per hari dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal Rp3 juta per hari dikalikan 4 hari penahanan menjadi Rp12 juta.”

“Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta.”

3 Poin Penting:

  • Tuntutan Ganti Rugi: Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan ketiga di PN Jaksel.

  • Rincian Materiil & Imateriil: Kerugian terdiri dari Rp106 juta materiil (termasuk hilangnya adSense YouTube Rp3 juta/hari dan biaya jasa hukum) serta Rp100 juta imateriil akibat beban psikologis dan stigma sosial.

  • Alasan Hukum: Langkah praperadilan ini ditempuh untuk memulihkan hak, nama baik, serta kepastian hukum tanpa ada maksud mengulur waktu sidang pokok perkara.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan