Tindakan kontroversial kembali mengguncang jagat media sosial setelah YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo nekat mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape saat siaran langsung (live streaming) di saluran YouTube pribadinya.
Aksi tak terpuji tersebut langsung memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mengecam keras tindakan eksploitasi digital tersebut dan menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas demi melindungi generasi muda.
Dalam potongan video siaran langsung yang mendadak viral di jagat maya, Bigmo terlihat menyambangi sebuah toko penjual liquid rokok elektrik. Dalam aksinya, ia mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di sekitar lokasi.
Tak berhenti di situ, Bigmo bahkan membawa anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk ikut mempromosikan salah satu merek liquid vape tertentu, yang dinilai sangat membahayakan kesehatan serta perkembangan psikologis anak.
Kekhawatiran KPAI Soal Normalisasi Produk Tembakau di Ruang Digital
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa anak Indonesia berhak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, serta steril dari segala bentuk promosi produk zat adiktif yang membahayakan.
Menurut pandangannya, saat ini telah terjadi pergeseran pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik dari jalur konvensional menuju media sosial.
Para pelaku pemasaran memanfaatkan algoritma digital, konten viral, hingga influencer favorit untuk menyasar kelompok anak-anak serta remaja.
KPAI menggarisbawahi bahwa strategi pemasaran semacam ini merupakan bentuk normalisasi penggunaan vape di ruang digital yang sangat mengkhawatirkan.
Anak-anak dibentuk untuk menganggap rokok elektrik sebagai simbol pergaulan, gaya hidup kekinian, hingga identitas diri.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya mengingat anak merupakan kelompok rentan yang masih dalam proses tumbuh tumbuh kembang sehingga sangat mudah terpengaruh oleh aksi figur publik yang mereka kagumi.
Tuntunan Tindak Lanjut Hukum dan Respons Kepolisian
Atas maraknya kasus ini, KPAI menyampaikan lima poin tuntutan penting kepada berbagai pihak.
Tuntutan tersebut meliputi penindakan tegas oleh aparat hukum, penguatan implementasi UU Kesehatan oleh kementerian terkait, pemblokiran konten oleh platform media sosial, penghentian promosi vape oleh para kreator konten, hingga peningkatan literasi serta pengawasan digital dari orang tua dan pihak sekolah.
Negara dituntut hadir tegas agar perlindungan anak tidak dikalahkan oleh strategi pemasaran industri.
Mengenai komitmen penegakan hukum dan bahaya pemasaran rokok elektronik pada anak, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan statement resminya secara langsung.
Pengaduan Dugaan Eksploitasi Anak di Polda Metro Jaya
Respons atas dugaan eksploitasi anak ini kini telah memasuki babak baru di kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak Kepolisian telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan live streaming yang dilakukan oleh Bigmo tersebut.
Penanganan kasus ini dipegang langsung oleh jajaran Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya.
Mengenai kelanjutan proses hukum kasus yang menyedot perhatian publik tersebut, Kombes Budi Hermanto memberikan penjelasan resminya.
Upaya Menciptakan Ruang Digital yang Ramah Anak
Pengusutan tuntas terhadap kasus YouTuber Bigmo diharapkan dapat menjadi preseden penting sekaligus komitmen awal bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman bagi anak-anak.
Pengawasan terhadap lalu lintas konten media sosial tidak boleh mengendur demi mencegah masuknya pengaruh zat adiktif yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari kepolisian serta instansi terkait dalam menuntaskan pengaduan ini.
Dengan adanya penindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, para kreator konten serta influencer diharapkan dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengunggah materi siaran langsung maupun konten hiburan di ruang publik digital.
Statement:
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum.”
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial.”
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.”
3 Poin Penting:
-
Kecaman KPAI: KPAI mengecam keras aksi YouTuber Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming YouTube dan menuntut penindakan tegas dari aparat hukum.
-
Penyelidikan Polda Metro Jaya: Polda Metro Jaya melalui Direktorat PPA PPO resmi menerima pengaduan masyarakat dan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.
-
Lima Tuntutan Perlindungan Anak: KPAI mengeluarkan 5 tuntutan strategis mencakup tindakan hukum bagi pelanggar, penguatan UU Kesehatan, penurunan konten oleh platform digital, penghentian promosi oleh influencer, dan pengawasan orang tua.



