Search

Kepala BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Lanjut Terus Pascaputusan MK

Selasa, 4 Agustus 2026

Siswa SD dan menu MBG (istimewa)
Siswa SD dan menu MBG (istimewa)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, akhirnya buka suara memberikan tanggapan resmi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Keputusan MK tersebut menetapkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan secara menyeluruh, yang akan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Menyikapi hal ini, BGN memastikan bahwa operasional program strategis nasional tersebut akan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Sudaryono menegaskan bahwa posisi BGN sebagai lembaga operasional akan senantiasa patuh dan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kajian telaah hukum internal, putusan MK sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan keberlangsungan Program MBG.

Langkah hukum tersebut justru memberikan panduan serta arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang bakal diterapkan secara bertahap oleh pemerintah dalam masa transisi.

Kepastian Hukum dan Penyesuaian Anggaran Secara Bertahap

Substansi dari putusan MK ini secara prinsip tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG di tengah masyarakat.

Putusan tersebut murni memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya penataan penghitungan anggaran MBG agar tidak lagi masuk dalam komponen mandatory spending fungsi pendidikan.

Dengan tenggat transisi hingga dua tahun, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian regulasi keuangan negara.

Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa putusan MK tersebut bersifat conditionally constitutional.

Artinya, penyesuaian hanya terjadi pada norma penganggaran, sementara dasar hukum serta keberadaan program MBG tetap sah dan memiliki landasan yang kuat.

Putusan ini berstatus final dan mengikat sehingga menjadi kompas utama bagi pemerintah dalam merancang desain anggaran yang akuntabel ke depannya.

Komitmen Badan Gizi Nasional dan Kedudukan Kelembagaan

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028 kelak, seluruh pendanaan Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan akan dipisahkan secara tegas dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski demikian, pergeseran pos anggaran ini dipastikan tidak akan mengurangi efektivitas maupun keberlanjutan program dalam melayani kebutuhan gizi anak-anak bangsa secara merata.

Mengenai komitmen lembaga dan penafsiran hukum atas putusan MK ini, Kepala BGN Sudaryono memberikan pernyataan resminya.

Penguatan Tata Kelola MBG Demi Kualitas Gizi Masyarakat

Dari sudut pandang kelembagaan, putusan MK juga tidak menggoyahkan kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai instansi pelaksana utama Program MBG.

BGN tetap memegang mandat penuh untuk mengawal keterlaksanaan program secara akuntabel, transparan, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi perbaikan gizi masyarakat Indonesia.

Adanya keputusan ini dinilai justru makin memperjelas tata kelola keuangan serta memperkokoh kepastian hukum Program MBG di masa mendatang.

BGN siap bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait guna mengawal proses transisi penganggaran ini agar Program MBG tetap terselenggara secara optimal, prima, dan tepat sasaran.

Statement:

Sudaryono, Ketua BGN

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Kalau kita kaji lebih dalam, yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.”

3 Poin Penting:

  • Keberlanjutan Program MBG: Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan atau menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa program tersebut sepenuhnya konstitusional.

  • Pemisahan Anggaran Pendidikan: Anggaran MBG akan dipisahkan secara resmi dari komponen mandatory spending pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 (masa transisi maksimal 2 tahun).

  • Tugas dan Fungsi BGN Tetap: Kedudukan, tugas, dan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pengelola program tidak berubah, dan BGN siap mengawal penyesuaian anggaran secara akuntabel.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan