Search

Donald Trump Diseret 25 Negara Bagian AS ke Pengadilan Imbas Kebijakan Tarif Impor Baru

Rabu, 5 Agustus 2026

Donald Trump Presiden AS (bloomberg)

Kebijakan perdagangan luar negeri Amerika Serikat (AS) kembali memicu gejolak politik dan ekonomi yang sangat panas. Sebanyak 25 negara bagian di AS secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump.

Langkah hukum yang diambil pada awal Agustus 2026 ini dipicu oleh kebijakan pengenaan tarif impor baru yang dianggap sebagai taktik ilegal untuk menggantikan pajak impor yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

Langkah perlawanan massal ini berakar dari keputusan pemerintah Trump yang memberlakukan tarif masif berkisar antara 10 hingga 12,5 persen terhadap produk-produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Kebijakan kontroversial yang mulai berlaku sejak 24 Juli 2026 ini berdalih untuk memberantas praktik kerja paksa. Namun, aksi tersebut dinilai banyak pihak hanyalah cermin kekesalan pemerintah setelah kalah di meja peradilan tinggi.

Tudingan Taktik Ilegal dan Barisan Koalisi Negara Bagian

Gugatan hukum ini digerakkan oleh koalisi lintas negara bagian yang dipimpin oleh New York.

Para jaksa agung menilai bahwa kebijakan anyar dari Gedung Putih ini bakal membebankan biaya hidup yang jauh lebih tinggi kepada masyarakat serta menghantam iklim bisnis lokal.

Taktik Trump menggunakan Pasal 301 dinilai melangkahi wewenang hukum demi menutupi celah pendapatan negara yang hilang.

Selain New York, koalisi penggugat ini diperkuat oleh 24 negara bagian lainnya, yakni Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.

Pengajuan gugatan bersama ini menjadi sinyal penolakan keras terhadap dominasi kebijakan perdagangan sepihak dari Gedung Putih.

Kilas Balik Kekalahan Trump di Mahkamah Agung

Perselisihan hukum ini sebenarnya merupakan babak lanjutan dari ambisi Donald Trump yang ingin menghidupkan kembali industri manufaktur domestik AS.

Sebelumnya, Trump memanfaatkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit pada hampir seluruh negara impor, dengan mengklaim defisit perdagangan sebagai kondisi darurat nasional.

Namun, Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan itu karena IEEPA terbukti tidak memberi wewenang untuk penetapan tarif.

Kekalahan di Mahkamah Agung memaksa pemerintah memproses pengembalian dana (refund) triliunan rupiah kepada para importir.

Kehilangan potensi penerimaan negara inilah yang memicu Trump menetapkan tarif sementara 10% yang habis masa berlakunya pada 24 Juli, sebelum akhirnya beralih memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Pembelaan Gedung Putih dan Dalih Praktik Kerja Paksa

Di sisi lain, pihak Gedung Putih berdiri teguh membela kebijakan penarikan tarif baru tersebut.

Manajemen pemerintahan berdalih bahwa pengenaan pajak impor berbasis Pasal 301 sah secara hukum untuk menindak praktik perdagangan tidak adil dari negara-negara luar.

Pemerintah AS mengklaim tarif ini menargetkan negara-negara penyedia 99% impor yang membiarkan adanya isu kerja paksa.

Gelombang Gugatan Pelaku Usaha Kecil dan Dampak Bagi Indonesia

Aksi hukum dari 25 negara bagian ini juga memperkuat dua gugatan terpisah yang sebelumnya dilayangkan oleh kelompok usaha kecil di Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

Para pelaku usaha menilai bahwa pemerintah Trump tidak mampu membuktikan secara spesifik bagaimana pengenaan tarif impor dapat memberantas isu kerja paksa di masing-masing negara sasaran.

Kebijakan ini turut membawa dampak langsung bagi peta perdagangan Indonesia yang ikut terseret ke dalam daftar penerima tarif impor 10%.

Para eksportir dan pengusaha tanah air kini harus memutar otak untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar AS di tengah sengkarut hukum yang melilit kepemimpinan Donald Trump.

Eskalasi Perang Hukum dan Masa Depan Perdagangan Global

Penetapan tarif yang terus menuai kontroversi ini menunjukkan betapa proteksionisnya arah kebijakan ekonomi AS di bawah kendali Trump.

Perselisihan ini diprediksi bakal memicu babak baru persidangan panjang yang mempertaruhkan kredibilitas serta kestabilan rantai pasok global.

Publik internasional kini menanti keputusan peradilan untuk menentukan apakah pasal perdagangan tersebut benar-benar dapat dijadikan tameng hukum yang sah atau kembali dianulir.

Hasil pertempuran di meja hijau ini akan sangat menentukan nasib arus perdagangan produk-produk dari puluhan negara mitra, termasuk Indonesia.

Statement:

Letitia James, Jaksa Agung New York

“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru.”

Kush Desai, juru bicara Gedung Putih

“Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS. Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani. Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang kuat secara hukum sejak masa jabatan pertama Presiden, dan tetap demikian hingga sekarang.”

3 Poin Penting:

  • Gugatan 25 Negara Bagian: Sebanyak 25 negara bagian AS menggugat pemerintahan Donald Trump terkait pengenaan tarif impor baru 10–12,5% yang dianggap sebagai akal-akalan sepihak setelah kalah di Mahkamah Agung.

  • Penggunaan Pasal 301: Setelah IEEPA dibatalkan Mahkamah Agung, Trump beralih menggunakan Pasal 301 UU Perdagangan 1974 dengan dalih memberantas praktik kerja paksa di 60 negara mitra.

  • Dampak Bagi Indonesia: Indonesia masuk dalam daftar sasaran tarif 10%, sementara kelompok usaha kecil dan koalisi jaksa agung terus mendesak pembatalan tarif di Pengadilan Perdagangan Internasional.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan