Tim gabungan dari Polisi Kehutanan Wilayah 3 Stabat BBTNGL bersama BBKSDA Sumatera Utara sukses membongkar praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi pada 21 Juli lalu.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan layanan pengiriman ojek online lewat sistem cash on delivery (COD).
Petugas mengamankan seorang pengemudi ojol berinisial B di sebuah warkop di Kota Binjai saat hendak mengantar satu ekor anakan owa Sumatera (Symphalangus syndactylus).
Dari hasil interogasi di tempat, pengemudi ojol mengaku bahwa paket satwa tersebut dikirim atas pesanan pria berinisial Raihan melalui aplikasi Gojek.
Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Raihan yang sempat berusaha melarikan diri ke area belakang Supermall Binjai.
Barang bukti anakan owa Sumatera tersebut kemudian diserahterimakan ke pusat rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Kabupaten Langkat demi mendapat perawatan medis.
Pengakuan Kurir dan Keterlibatan Jaringan Residivis Internasional
Saat ditangkap petugas, Raihan berkilah bahwa satwa langka tersebut bukan milik pribadinya, melainkan kepunyaan seorang residivis perdagangan satwa liar bernama Thomas Raider Chaniago yang kini disinyalir berada di Kamboja.
Berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp, Thomas berperan mencari pembeli serta menetapkan harga, sedangkan Raihan bertugas mengurus teknis pengiriman di lapangan.
Petugas juga menemukan ratusan foto satwa yang disinyalir menjadi objek transaksi ilegal jaringan ini.
Raihan kini telah diserahkan ke Mako SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkumhut Wilayah 1 Medan di Marindal untuk menjalani pemeriksaan hukum. Kasus ini sontak mengejutkan komunitas pengemudi online di Medan.
Pihak asosiasi pengemudi berharap BBKSDA Sumut rajin menggelar sosialisasi jenis satwa dilindungi agar para mitra driver tidak menjadi korban penipuan modus pengiriman barang ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sorotan Prosedur Hukum dan Polemik Tidak Ditahannya Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Raihan tidak menjalani penahanan fisik karena penyidik menilai perannya sebatas kurir.
Berdasarkan aturan Kitab UU Hukum Acara Pidana, kewenangan penahanan mandiri tidak berada di tangan Gakkum Kehutanan melainkan sepenuhnya menjadi wewenang penyidik kepolisian.
Tersangka dijerat dengan regulasi UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kebijakan untuk tidak menahan tersangka ini menuai sorotan kritis dari pegiat konservasi lingkungan, salah satunya LSM Sumeco.
Pihak aktivis mengkhawatirkan tersangka yang bebas berkeliaran berpotensi menghilangkan barang bukti, menyusun skenario baru, atau memberi tahu rekannya yang belum tertangkap.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengungkapan otak pelaku utama dan jaringan bisnis gelap yang lebih besar.
Ancaman Kepunahan Owa Sumatera dan Penyelidikan Asal Usul Satwa
Penyidik saat ini terus mendalami asal-usul anakan owa Sumatera tersebut yang diduga berasal dari hasil perburuan liar di kawasan hutan Jambi sebelum dikirim ke Sumatera Utara.
Pihak BPTN Stabat BBTNGL menegaskan bahwa penangkapan anakan owa Sumatera umumnya dilakukan secara sadis dengan cara membunuh induknya terlebih dahulu.
Karakteristik owa Sumatera yang monogami atau setia pada satu pasangan membuat perburuan ini sangat masif merusak populasi mereka di alam bebas.
Populasi owa Sumatera atau siamang di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan terancam punah.
Aktivitas perburuan liar yang berpadu dengan alih fungsi habitat membuat keberadaan primata unik ini makin sulit dijumpai.
Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh jaringan pelaku sangat dinantikan agar kelestarian ekosistem hutan Sumatera dapat terus terjaga.
Statement:
Raihan, Tersangka Kurir Perdagangan Satwa
“Itu bukan barangku, Bang. Owa Sumatera itu punya Thomas, dia sekarang lagi di Kamboja. Aku disuruh mengirimkan barang saja, Bang, kepada pemesannya. Penyidik masih terus mendalami peran tersangka dalam jaringan tersebut serta memburu pelaku lain yang belum tertangkap.”
Novita Kusuma Wardani, Kepala BBKSDA Sumatera Utara
“Setiap orang dianggap sudah mengetahui peraturan setelah UU diundangkan, sehingga tidak bisa lepas dari sanksi hanya dengan alasan belum mengetahui aturan. Upaya penegakan hukum konservasi terdiri dari pendekatan persuasif berupa pencegahan dan sosialisasi, serta represif berupa penyelidikan bersama Balai Gakkum dan kepolisian.”
3 Poin Penting:
-
Gagalkan Modus COD Ojol: Tim gabungan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal anakan owa Sumatera di Binjai yang memanfaatkan moda transportasi ojek online dengan sistem COD.
-
Keterlibatan Jaringan Residivis: Pelaku bernama Raihan mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah Thomas, seorang residivis perdagangan satwa liar yang berada di Kamboja.
-
Sorotan Prosedur Penahanan: Penetapan status tersangka pada kurir tanpa dilakukan penahanan memicu kekhawatiran para aktivis lingkungan akan potensi penghilangan barang bukti serta terhambatnya pengungkapan otak jaringan.



