Kabar gembira buat kamu para pekerja yang butuh dana tambahan buat DP rumah atau persiapan masa depan tanpa perlu resign dari pekerjaan!
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih berstatus sebagai karyawan aktif.
Ketentuan menarik ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
Melalui aturan resmi tersebut, pekerja yang masih aktif bekerja berhak mengajukan klaim parsial saldo JHT sebesar 10 persen atau 30%.
Kehadiran opsi ini menjadi angin segar bagi generasi muda yang ingin memanfaatkan dana perlindungan tenaga kerja secara fleksibel demi mendukung rencana keuangan jangka panjang.
Peruntukan Syarat Klaim Parsial dan Alokasi Dana Kebutuhan
Pencairan sebagian saldo JHT tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki peruntukan spesifik. Alokasi maksimal 30% dikhususkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah, baik melalui skema pembelian tunai maupun Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Sementara itu, pencairan sebesar 10% ditujukan bagi keperluan lain sebagai persiapan matang menghadapi masa pensiun kelak.
Namun, ada syarat utama yang wajib dipenuhi oleh para peserta sebelum mengajukan klaim parsial ini. Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dokumen identitas seperti Kartu Peserta, E-KTP, NPWP, serta dokumen pendukung perbankan atau properti wajib disiapkan sesuai dengan jenis skema klaim yang dipilih.
Kriteria Pencairan Saldo JHT Secara Penuh Bagi Peserta
Selain skema klaim parsial, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mencairkan 100 persen saldo JHT mereka apabila memenuhi kriteria umum.
Saldo dapat diambil secara penuh saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau berhenti dari usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Pencairan penuh juga berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kriteria lain yang memungkinkan pencairan 100 persen adalah jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang nantinya akan diteruskan kepada ahli waris sah.
Kepraktisan Klaim Lewat Portal Lapak Asik Tanpa Antre
Memahami mobilitas tinggi para pekerja masa kini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan saluran digital yang memanjakan peserta.
Bagi peserta yang mengajukan klaim karena pensiun, resign, atau PHK, pengajuan dapat dilakukan secara praktis melalui portal resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Peserta cukup mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, lalu mengunggah dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru.
Setelah data tersimpan, petugas akan mengonfirmasi jadwal wawancara secara daring melalui video call. Setelah proses verifikasi dinyatakan sesuai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening pribadi peserta.
Fitur Serba Cepat dan Tracking Real-Time via Aplikasi JMO
Buat kamu yang menginginkan proses klaim super cepat, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hadir sebagai solusi paling efisien.
Cukup dengan mengunduh aplikasi JMO di ponsel pintar dan login ke akun terdaftar, kamu bisa langsung memilih menu Jaminan Hari Tua lalu mengklik opsi Klaim JHT.
Aplikasi ini akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis dengan tanda centang hijau.
Setelah melengkapi data NPWP, melakukan verifikasi swafoto (selfie), serta mengonfirmasi nomor rekening aktif, status pencairan bisa dipantau secara real-time via fitur Tracking Klaim.
Prosesnya terbilang amat kilat, biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja saja!
Kutipan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP No. 60 Tahun 2015)
“Ketentuan pencairan sebagian saldo JHT diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo sebesar 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pemilikan rumah.”
BPJS Ketenagakerjaan (Humas BPJAMSOSTEK)
“Melalui aplikasi JMO dan portal Lapak Asik, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim secara praktis dan memantau status pencairan secara real-time dari mana saja tanpa perlu mengantre di kantor cabang.”
3 Poin Penting:
-
Cairkan JHT Tanpa Resign: Peserta aktif dengan masa kerja minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10% (persiapan pensiun) atau 30% (pembiayaan rumah/KPR) sesuai PP No. 60 Tahun 2015.
-
Kriteria Pencairan Penuh (100%): Saldo JHT dapat dicairkan total apabila peserta memasuki usia pensiun, terkena PHK, resign, habis masa PKWT, atau mengalami cacat total tetap.
-
Kanal Layanan Digital Praktis: Pengajuan klaim makin mudah dilakukan secara online melalui portal Lapak Asik maupun aplikasi JMO dengan proses pencairan cepat 1–3 hari kerja.



