Langkah seorang guru bernama Ahmad Royani yang memperjuangkan nasib para pengendara akibat aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus kandas di tengah jalan.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima atau memutus Niet ontvankelijke verklaard (NO) atas permohonan uji materi aturan telat perpanjang SIM wajib buat baru.
Sayangnya, penolakan dalam putusan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 ini terjadi bukan karena substansi argumennya, melainkan akibat masalah teknis yang sangat sepele.
Dalam persidangan yang dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2026, MK mengungkapkan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
Ahmad Royani menyerahkan perbaikan berkas serta alat bukti secara daring melalui surat elektronik (email), namun tidak membubuhkan tanda tangan dan meterai.
Ketidaktersediaan berkas fisik dan bukti yang belum ditandatangani tersebut membuat MK tidak bisa mengesahkan alat bukti secara sah dalam persidangan.
Tenggat Waktu Terlewat Tiga Hari Akibat Jalankan Tugas Negara
Sebelum gugatannya kandas di panggung hukum, Ahmad Royani menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.
Kepolisian menggunakan pasal ini sebagai dasar aturan bahwa keterlambatan perpanjangan SIM—meski hanya berselang tiga hari—diwajibkan membuat baru dari awal.
Hal ini memaksa pemegang SIM mengulang seluruh proses ujian teori dan ujian praktik layaknya seorang pengemudi pemula.
Ahmad menceritakan bahwa alasan dirinya terlambat mengurus perpanjangan SIM karena tengah menjalankan tugas negara yang tak bisa ditinggalkan.
Sebagai seorang pendidik, ia harus mengawasi kegiatan asesmen simulatif akhir tahun untuk para siswanya hingga batas waktu perpanjangan terlewat.
Saat mendatangi Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026, ia terkejut karena keterlambatan tiga hari tersebut langsung menghapus status kompetensi mengemudi yang telah dimilikinya bertahun-tahun.
Pertanyakan Sanksi Tes Ulang dan Usulkan Denda Berjenjang yang Adil
Melalui permohonannya, sang guru menegaskan bahwa kelalaian administratif selama tiga hari tidak sepatutnya dijatuhi sanksi pembatalan kompetensi.
Ia menilai aturan ini sangat tidak adil bagi masyarakat luas karena seolah-olah keterampilan mengemudi seseorang hilang seketika hanya gara-gara urusan tenggat waktu.
Karena itu, ia menawarkan solusi berupa sanksi denda administratif berjenjang yang dianggap lebih masuk akal ketimbang harus tes ulang dari awal.
Draf usulan yang diajukan Ahmad mencakup pengenaan denda biaya perpanjangan sebesar 25% untuk keterlambatan ringan 1–30 hari, denda 50% untuk keterlambatan 31–90 hari, dan denda 75% untuk keterlambatan 90–365 hari.
Ia meminta MK memberi tafsir baru pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ agar aturan pemuatan SIM baru dari awal hanya berlaku bagi pengendara yang melakukan keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.
Pelajaran Penting Kelengkapan Berkas dalam Uji Materi di MK
Meski argumen mengenai denda berjenjang ini banyak mendapat simpati dari masyarakat pengguna jalan, MK bergeming karena aturan prosedur hukum persidangan wajib ditegakkan tanpa pengecualian.
Kegagalan menyerahkan dokumen fisik yang ditandatangani dan bermeterai secara sah membuat hakim konstitusi tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi siapa saja bahwa tertib administrasi sama krusialnya dengan substansi hukum yang diperjuangkan.
Gugatan aturan perpanjangan SIM ini sejatinya menjadi cermin dari aspirasi publik yang mendambakan proses birokrasi lebih fleksibel dan adil.
Meskipun kali ini terhenti akibat gugur syarat formal, isu kekosongan frasa masa tenggang perpanjangan SIM diprediksi bakal terus menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pengendara di seluruh Indonesia.
Kutipan:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 267/PUU-XXIV/2026 (Rabu, 13/8/2026)
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.”
Statement:
Ahmad Royani, Pemohon Uji Materi UU LLAJ/Guru
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari. Kami mengusulkan adanya sanksi denda administratif berjenjang dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.”
3 Poin Penting:
-
Putusan NO oleh MK: Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima (NO) gugatan aturan telat perpanjang SIM wajib bikin baru karena pemohon tidak menyerahkan berkas fisik yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.
-
Keluhan Keterlambatan 3 Hari: Pemohon yang merupakan seorang guru, Ahmad Royani, mengeluhkan aturan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan tes ulang teori dan praktik dari awal meski hanya telat 3 hari akibat mengawas ujian sekolah.
-
Usulan Denda Berjenjang: Pemohon mengusulkan agar sanksi keterlambatan diganti dengan denda administratif berjenjang (25% hingga 75%) dan tes ulang hanya diberlakukan untuk keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.



