Kabar segar yang bikin tenang akhirnya datang buat para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa para driver ojol bakal tetap berhak mengantongi Bonus Hari Raya (BHR) saat momentum Lebaran nanti.
Kepastian ini ditegaskan langsung oleh pihak Istana Negara, sehingga para pengemudi tidak perlu khawatir akan kehilangan tunjangan tahunan tersebut meski nantinya status kemitraan mereka resmi bergeser menjadi pelaku usaha mikro.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjawab berbagai keraguan yang sempat memicu spekulasi di kalangan komunitas ojol.
Meskipun draf aturan terbaru yang tengah dirumuskan tidak secara eksplisit memuat pasal mengenai BHR, pemerintah menggaransi bahwa kebijakan perlindungan hak-hak pengemudi akan tetap ditegakkan secara kuat.
Langkah ini diambil guna menjaga tingkat kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi digital Tanah Air.
Hak Veto Pemerintah di Aplikator dan Jaminan Bonus Naik
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian BHR Lebaran bagi para pengemudi ojol hukumnya adalah wajib.
Pemerintah mengandalkan posisi strategis serta kepemilikan veto rate atau hak suara khusus pada salah satu perusahaan aplikator besar.
Lewat kewenangan tersebut, pemerintah memiliki daya tawar yang kuat untuk mengintervensi serta mendorong aplikator agar meluncurkan skema BHR yang adil dan menyejahterakan.
Prasetyo mencontohkan bahwa pendekatan serupa terbukti sukses diterapkan pada periode sebelumnya tanpa perlu selalu bergantung pada klausul baku di dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Keberadaan veto rate tersebut bahkan mampu mendongkrak nominal BHR yang diterima pengemudi hingga dua kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pola intervensi positif ini dipastikan bakal kembali dijalankan demi membela hak para driver di lapangan.
Peralihan Status Menjadi Pelaku UMKM dan Bebas Pajak
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa mayoritas komunitas dan asosiasi ojol menyambut positif rencana penetapan status mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Langkah penetapan status ini dinilai bakal memberikan banyak keuntungan praktis, mulai dari jam kerja yang tetap fleksibel hingga kemudahan dalam mengakses berbagai program bantuan serta insentif usaha dari pemerintah.
Salah satu insentif terobosan yang disiapkan untuk para ojol berstatus pengusaha mikro adalah kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pengemudi nantinya dapat mengajukan pinjaman modal usaha hingga nominal Rp100 juta tanpa perlu menyertakan agunan atau jaminan fisik.
Selain itu, Maman menepis keras isu miring yang menyebut ojol bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tegas memastikan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak 100 persen.
Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Digital dan Nasib Aplikator
Perubahan regulasi dan penetapan status anyar ini nantinya bakal dituangkan secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang saat ini tengah difinalisasi.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan penyelesaian aturan ini agar kepastian hukum serta kesejahteraan jutaan pengemudi ojol dapat segera terwujud dalam waktu dekat.
Pemerintah bersama DPR RI kini sedang menyinkronkan dua pasal terakhir dalam draf Perpres tersebut dan menargetkan rampung dalam hitungan hari.
Selain berfokus pada perlindungan pengemudi, pemerintah berjanji bakal menjaga keseimbangan ekosistem bisnis agar aturan baru ini tidak memberatkan atau mematikan kelangsungan usaha para perusahaan aplikator di Indonesia.
Statement:
Prasetyo Hadi (Mensesneg) & Maman Abdurrahman (Menteri UMKM)
“Loh, BHR wajib dong! Harus, wajib. Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu. Lalu soal pajak, saya luruskan kalau ada isu ojol dikenakan PPh, itu 100 persen hoaks. Rata-rata penghasilan ojol masih di bawah batas pendapatan kena pajak, jadi dipastikan bebas pajak.”
3 Poin Penting:
-
BHR Ojol Tetap Wajib: Pemerintah menggaransi BHR Lebaran tetap wajib diberikan oleh aplikator kepada pengemudi ojol dengan memanfaatkan veto rate pemerintah.
-
Status Pengusaha Mikro Bebas PPh: Pengemudi ojol sepakat dialihkan menjadi pelaku UMKM dengan keuntungan akses KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta dan bebas Pajak Penghasilan (PPh).
-
Perpres Transportasi Digital Dikebut: Aturan anyar Perpres Ekosistem Transportasi Digital diinstruksikan Presiden Prabowo untuk selesai secepatnya dengan tetap menjaga keberlanjutan bisnis aplikator.



