Search
Search
Search

Siap-SiapJuragan Bisnis Properti: Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan Mulai Tahun 2027

Senin, 10 Agustus 2026

Rumah Kontrakan (generate AI)

Kabar penting bagi kamu yang berstatus sebagai pemilik aset properti atau juragan kontrakan di Indonesia. Pemerintah telah mengumumkan rencana besar untuk memperluas basis perpajakan nasional pada tahun 2027 mendatang.

Langkah strategis ini diambil guna membidik berbagai sektor bisnis komersial yang selama ini dinilai masih banyak luput dari pengawasan kewajiban pembayaran pajak ke kas negara.

Salah satu sektor potensial yang menjadi sasaran utama pemerintah adalah bisnis penyewaan rumah tinggal atau kontrakan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah tengah gencar mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan negara baru dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal oleh otoritas pajak.

Potensi Penerimaan Sektor Properti dan Kepemilikan Rumah Ganda

Dalam forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada Senin (10/8/2026), Rofyanto menyoroti potensi besar dari sektor persewaan bangunan.

Logikanya sangat mendasar: seseorang yang memiliki lebih dari satu unit rumah tentu tidak mungkin menempati seluruh properti tersebut secara bersamaan.

Unit rumah tambahan tersebut hampir pasti dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk menghasilkan pendapatan melalui skema sewa atau kontrakan.

Meskipun demikian, pihak Kemenkeu hingga kini belum membeberkan secara mendetail mengenai teknis mekanisme pemungutan pajak yang bakal diterapkan pada sektor ini.

Pemerintah masih mengkaji apakah intensifikasi pungutan ini nantinya bakal dikemas dalam skema aturan pajak baru atau difokuskan pada penguatan jenis pajak properti yang sudah ada di lapangan.

Dasar Hukum PPh Final 10 Persen dan Ketentuan Tarif Penyewaan

Sejatinya, aktivitas menyewakan properti seperti rumah, ruko, hingga apartemen sudah sejak lama ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan ini tertuang secara mengikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Berdasarkan aturan resmi tersebut, tarif pajak yang dikenakan adalah PPh Final sebesar 10 persen dari total nilai bruto sewa.

Perhitungan pajak ini didasarkan pada seluruh nilai nominal sewa yang diterima oleh pemilik rumah, bukan dihitung berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya perawatan.

Sebagai gambaran gamblang, jika sebuah rumah dikontrakkan dengan tarif Rp100 juta per tahun, maka besaran kewajiban PPh Final yang wajib disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp10 juta.

Mekanisme Penyetoran Pajak dan Pemanfaatan Teknologi Coretax

Aturan teknis terkait pemotongan dan penyetoran pajak sewa ini diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2026.

Mekanisme pembayaran pajak ini bervariasi tergantung siapa pihak penyewanya. Jika penyewanya adalah instansi pemerintah atau badan usaha, pajak akan langsung dipotong oleh penyewa.

Namun, jika penyewanya adalah perorangan biasa, pemilik rumah wajib menyetorkan sendiri pajak tersebut.

Rencana optimalisasi pajak pada 2027 ini bukan berarti pemerintah mendesain pajak jenis baru yang memberatkan.

Langkah ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance) dengan memanfaatkan integrasi data antarlembaga serta kecanggihan sistem Coretax.

Dengan teknologi ini, potensi penerimaan dari bisnis sewa properti diharapkan makin merata, adil, dan transparan.

Statement:

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan. Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan.”

3 Poin Penting:

  • Perluasan Basis Pajak 2027: Pemerintah merancang perluasan basis perpajakan pada tahun 2027 dengan membidik sektor bisnis yang belum optimal bayar pajak, salah satunya bisnis rumah kontrakan.

  • Tarif PPh Final 10 Persen: Sesuai PP No. 34/2017, pendapatan dari sewa tanah dan bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

  • Penguatan Sistem Coretax: Pemerintah tidak membuat jenis pajak baru, melainkan meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak memanfaatkan integrasi data dan teknologi Coretax.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan