Search
Search
Search

Bareskrim Polri Ringkus 72 Tersangka Karhutla, Modus Bakar Hutan Demi Buka Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026

karhutla Kalimantan (reuters)

Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan di berbagai daerah Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Riau.

Langkah hukum ini membuktikan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas aksi kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (23/8/2026), Bareskrim Polri memamerkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan di lokasi kejadian.

Deretan barang bukti tersebut menjadi bukti kuat bahwa peristiwa kebakaran hebat yang terjadi belakangan ini murni akibat ulah manusia, bukan karena faktor fenomena alam semata seperti gelombang panas atau dampak cuaca kering El Nino.

Bukti Korek Api dan Jeriken BBM Ungkap Kesengajaan Pelaku

Penyidik berhasil menyita puluhan barang bukti krusial dari para tersangka di lapangan. Di antaranya terdapat 35 buah korek api yang digunakan sebagai alat picu utama pembakaran.

Selain itu, petugas mengamankan botol plastik serta jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Pertalite, hingga minyak tanah yang dimanfaatkan untuk mempercepat penyerapan api ke vegetasi hutan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang profesional dan didukung alat bukti yang valid.

Temuan bahan bakar dan alat pembakar di lokasi kejadian membuktikan adanya unsur kesengajaan dari para pelaku untuk menghanguskan area hutan secara masif.

Motif Pembukaan Lahan Kelapa Sawit di Musim Kemarau

Hasil pemeriksaan maraton mengungkap motif utama di balik aksi nekat para tersangka tersebut. Para pelaku memanfaatkan momen musim kemarau panjang untuk melakukan pembersihan dan pembukaan lahan (land clearing) secara instan.

Metode pembakaran sengaja dipilih karena dianggap paling murah dan cepat, dengan rencana akan ditanami bibit kelapa sawit begitu memasuki musim penghujan.

Selain alat pembakar dan sampel tanah bekas terbakar, polisi juga menyita berbagai perkakas kerja seperti parang, kapak, cangkul, mesin gergaji chainsaw, belasan plastik polybag, hingga beberapa batang bibit sawit.

Seluruh peralatan tersebut memperkuat dugaan bahwa area hutan yang dibakar memang dipersiapkan secara terencana untuk dijadikan perkebunan sawit ilegal.

Sebaran Tersangka Karhutla di Polda Sumatra dan Kalimantan

Rincian kasus menunjukkan bahwa wilayah Polda Riau mencatatkan jumlah penindakan terbesar dengan 30 Laporan Polisi (LP) dan 35 orang tersangka.

Sementara itu, Polda Sumsel menetapkan 17 tersangka dari 15 LP, disusul Polda Kalteng dengan 11 tersangka dari 8 LP, Polda Jambi dengan 8 tersangka dari 17 LP, Polda Kalsel dengan 2 tersangka dari 3 LP, serta Polda Kaltim dengan 1 tersangka dari 2 LP.

Penyidikan juga terus berjalan di beberapa wilayah hukum lainnya seperti Polda Kalbar yang menangani 18 LP dari 2.282 titik api, serta Polda Aceh dan Polda Kaltara yang masing-masing menangani 2 LP.

Kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan untuk mengincar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembakaran lahan ini.

Imbauan dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak korporasi untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dalam proses pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan.

Tindakan tidak bertanggung jawab tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu kabut asap tebal yang membahayakan kesehatan serta mengganggu aktivitas ekonomi warga.

Penetapan 72 tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan lingkungan lainnya di seluruh penjuru tanah air.

Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan tanpa pandang bulu sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Statement:

Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino.”

“Dari barang bukti yang disita, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan.”

“Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional.”

3 Poin Penting:

  • Penetapan 72 Tersangka Karhutla: Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

  • Penyitaan Barang Bukti Masif: Polisi menyita puluhan korek api, jeriken BBM (solar, Pertalite, minyak tanah), parang, chainsaw, hingga bibit sawit sebagai bukti kesengajaan pembakaran.

  • Motif Pembukaan Lahan Sawit: Para pelaku sengaja membakar hutan di musim kemarau untuk pembersihan lahan secara cepat yang rencananya akan ditanami kelapa sawit saat musim hujan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan