Kabar memprihatinkan kembali datang dari ranah perlindungan satwa liar di Tanah Air.
Rencana pemerintah Indonesia untuk membuka kembali kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kebutuhan riset dan eksperimen laboratorium internasional memicu gelombang protes keras dari aktivis lingkungan dunia.
Organisasi nirlaba Lady Freethinker bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Action for Primates meluncurkan petisi global demi menyelamatkan ribuan mamalia cerdas ini dari ancaman perlakuan kejam.
Keputusan membuka kembali keran ekspor satwa ini sangat disayangkan mengingat tren dunia saat ini sedang gencar meninggalkan metode uji coba hewan.
Langkah Indonesia yang mengajukan kuota ekspor CITES untuk 1.928 ekor monyet ekor panjang pada tahun 2026 ini menjadi kuota pertama yang diterbitkan sejak moratorium pada 2022 lalu.
Sorotan publik pun kini tertuju pada kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Fasilitas Penangkaran Baru di Lampung dan Isu Insentif Finansial
Penolakan keras para aktivis kian menguat seiring dengan berdirinya fasilitas penangkaran dan penampungan baru di kawasan Mesuji, Lampung.
Tempat yang dioperasikan oleh PT Biomedika Nusantara Indah tersebut diperkirakan mampu menampung hingga 4.000 ekor monyet ekor panjang.
Mirisnya, kera-kera liar yang ditangkap dari area konflik antara manusia dan satwa justru dijadikan sebagai founder atau indukan untuk perkembangbiakan di penangkaran tersebut.
Kondisi makin mengkhawatirkan karena warga sekitar dilaporkan mendapat imbalan uang untuk setiap ekor monyet liar yang diserahkan ke pihak perusahaan.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya lantaran menciptakan insentif finansial yang mendorong perburuan liar secara masif di habitat alami.
Alih-alih menyelesaikan konflik, komersialisasi ini justru berpotensi merusak populasi kera liar yang kian terdesak oleh pembukaan lahan dan penanganan sampah yang buruk.
Potret Kekejaman Penangkapan dan Penderitaan di Dalam Laboratorium
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perlindungan satwa sebelumnya telah membongkar tabir kekejaman dalam proses penangkapan monyet ekor panjang di alam liar.
Dokumentasi menunjukkan adanya tindakan kekerasan seperti hewan yang dipukul, diseret, hingga bayi monyet yang dipisahkan secara paksa dari induknya.
Penderitaan satwa-satwa ini dipastikan berlanjut saat mereka tiba di fasilitas pengujian laboratorium luar negeri.
Di dalam laboratorium medis, monyet ekor panjang kerap dijadikan bahan uji toksisitas dan penelitian penyakit yang mengandalkan prosedur invasif.
Satwa-satwa ini harus mengarungi rasa takut, rasa sakit hebat, hingga kematian akibat isolasi dan penyuntikan bahan kimia secara paksa.
Padahal, lembaga konservasi dunia IUCN telah memasukkan spesies monyet ekor panjang ke dalam kategori Endangered atau terancam punah.
Desakan Beralih ke Metode Ilmiah Modern Tanpa Eksploitasi Satwa
Gerakan perlindungan satwa mengimbau Kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk segera menghentikan penangkapan dan ekspor monyet ekor panjang.
Pemerintah didesak untuk memprioritaskan solusi penanganan konflik yang manusiawi dan berbasis bukti ilmiah, ketimbang menjadikan satwa liar sebagai komoditi ekspor.
Perlindungan hukum nasional bagi spesies ini juga dinilai sudah sangat mendesak untuk diperketat.
Di sisi lain, tren riset global di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa kini sudah bergeser meninggalkan uji coba hewan (animal testing).
Dunia medis modern mulai beralih menggunakan teknologi non-hewan yang jauh lebih akurat dan etis, seperti sistem in vitro, organ-on-chips, hingga pemodelan kecerdasan buatan (AI).
Indonesia diharapkan tidak mengambil langkah mundur dengan terus menyuplai primata untuk eksperimen laboratorium.
Statement:
Pernyataan Bersama (Lady Freethinker, JAAN, & Action for Primates)
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan dan otoritas terkait untuk segera menghentikan ekspor monyet ekor panjang serta melarang penangkapan keliaran untuk tujuan komersial.”
“Konflik manusia dan kera tidak boleh dijadikan alasan untuk menyuplai industri laboratorium internasional. Indonesia harus mendukung pendekatan riset modern tanpa hewan dan melindungi satwa ini sebagai warisan alam.”
3 Poin Penting:
-
Rencana Ekspor Monyet Ekor Panjang: Indonesia mengajukan kuota ekspor CITES 2026 sebanyak 1.928 ekor monyet ekor panjang untuk laboratorium riset luar negeri, yang memicu gelombang petisi penolakan global.
-
Ancaman Perburuan Liar di Lampung: Berdirinya penangkaran baru di Mesuji, Lampung, yang memberi imbalan uang atas penyerahan kera liar dinilai menciptakan insentif finansial yang merusak populasi dan habitat alami.
-
Desakan Penghentian Uji Coba Hewan: Koalisi organisasi perlindungan satwa mendesak pemerintah Indonesia menghentikan penangkapan liar, memperketat status hukum spesies terancam punah ini, serta mendukung metode riset modern non-hewan.





