Search
Search
Search

Jhon LBF Siap Talangi Kerugian Rp3,5 Miliar Demi Bantu Kasus Ruben Onsu

Rabu, 2 September 2026

Jhon LBF dan Ruben Onsu (instagram)

Kabar mengejutkan dan menyedot perhatian publik kembali datang dari panggung hiburan serta bisnis tanah air.

Pengusaha ternama Henry Surya Kusuma alias Jhon LBF secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang tengah menjerat sahabatnya, Ruben Onsu.

Tak main-main, sosok pengusaha berpenampilan necis ini mengaku siap menanggung total kerugian korban penipuan yang angkanya ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Pernyataan menghebohkan tersebut disampaikan langsung oleh Jhon LBF melalui kolom komentar unggahan akun Instagram pribadi Ruben Onsu pada 28 Agustus 2026.

Aksi solidaritas yang ditunjukkan sang pengusaha sontak menuai gelombang simpati dan perbincangan hangat dari para netizen.

Langkah ini dinilai sebagai wujud kepedulian nyata seorang sahabat di saat Ruben tengah berada dalam situasi sulit akibat tersandung masalah hukum.

Komitmen 100% Ganti Rugi dan Pesan Menyentuh untuk Tetap Produktif

Dalam interaksi di media sosial tersebut, Jhon LBF secara gamblang menegaskan komitmennya untuk membantu menutup seluruh nilai kerugian korban.

Langkah ini diambil agar beban pikiran yang ditanggung Ruben Onsu berkurang, sehingga pembawa acara kondang itu dapat kembali fokus menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari tanpa diselimuti kecemasan berlebih.

Tak hanya menawarkan bantuan materiil bernilai jumbo, Jhon LBF juga menyisipkan pesan emosional nan menyentuh agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masa depan.

Ia mengingatkan Ruben untuk tetap tenang, menjaga produktivitas, serta senantiasa mengedepankan kebaikan dalam menyikapi setiap ujian hidup.

Ruben pun merespons positif perhatian sahabatnya tersebut dengan mengunggah rasa terima kasih yang mendalam.

Perjalanan Proses Hukum dan Upaya Pihak Ruben Bayar Ganti Rugi awal

Di sisi lain, penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Ruben Onsu hingga kini masih terus bergulir di ranah penegakan hukum.

Sebelum muncul tawaran mengejutkan dari Jhon LBF, pihak kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa kliennya sejatinya telah beritikad baik untuk mengupayakan jalan penyelesaian kekeluargaan secara berkesinambungan.

Bentuk tanggung jawab awal yang telah ditunjukkan Ruben di antaranya adalah dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta sebagai pembayaran sebagian kerugian kepada pihak korban.

Kendati upaya pembayaran awal telah dilakukan, proses laporan polisi diketahui tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga berujung pada penetapan status hukum terhadap presenter papan atas tersebut.

Peluang Penanganan Damai Tanpa Menghilangkan Prosedur Hukum Formal

Kehadiran iktikad bantuan dana dari Jhon LBF membuka potensi besar bagi kedua belah pihak untuk menempuh alur penyelesaian perkara secara damai (restorative justice).

Jika skema pembayaran kerugian sebesar Rp3,5 miliar tersebut benar-benar terealisasi dan disepakati oleh pihak korban, faktor pemulihan kerugian ini diprediksi bakal menjadi bahan pertimbangan penting bagi penyidik maupun majelis hakim.

Meski demikian, pakar hukum mengingatkan bahwa janji pembayaran di media sosial tidak secara otomatis membatalkan atau menghentikan mekanisme hukum pidana yang sedang berlangsung.

Proses hukum formal tetap memiliki koridor teknis tersendiri, di mana setiap kesepakatan damai harus dituangkan secara resmi di hadapan aparat penegak hukum demi mencapai kepastian hukum yang adil.

Statement:

Jhon LBF, Pengusaha & Sahabat Ruben Onsu

“Tidur nyenyak brader. Tetap produktif dalam bekerja. Insya Allah dimudahkan dan dilancarkan. Saya akan bantu 100% kerugian korban dan insya Allah semua akan baik. Jadi orang baik itu lebih asyik.”

3 Poin Penting:

  • Jhon LBF Siap Bantu Rp3,5 Miliar: Pengusaha Jhon LBF secara terbuka menyatakan kesiapan menanggung 100 persen kerugian korban kasus dugaan penipuan Ruben Onsu senilai Rp3,5 miliar.

  • Itikad Baik Pembayaran Awal: Kuasa hukum Ruben Onsu menyebut kliennya telah menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan dana awal Rp100 juta kepada pihak korban.

  • Proses Hukum Tetap Berjalan: Meskipun terdapat potensi kesepakatan damai melalui ganti rugi, mekanisme hukum pidana tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan