Aktris papan atas Indonesia, Ariel Tatum, baru saja membawa kabar mengejutkan terkait identitas hukumnya.
Bintang utama film Sayap-Sayap Patah ini diam-diam telah menyelesaikan seluruh proses permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun secara resmi mengabulkan permohonan penetapan nama baru bagi sang aktris.
Kabar resmi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
Ia menyebutkan bahwa berkas perkara sudah diputus dan diunggah ke dalam sistem pengadilan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi kependudukan terkait.
Publik pun dibuat penasaran dengan deretan nama baru yang dipilih oleh sang artis.
Nama Legal Baru dan Alasan Mulia di Balik Keputusan Besar
Dalam rincian permohonan hukum tersebut, terungkap bahwa Ariel Tatum mengubah nama aslinya yang semula terdaftar Ariel Putri Tari.
Nama legal baru yang diresmikan oleh pengadilan kini berganti menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Perubahan ini menandai babak baru dalam kehidupan personal sang aktris di mata hukum.
Pengadilan memaparkan bahwa keputusan besar ini diambil bukan karena Ariel bermaksud menghapus identitas masa lalunya.
Langkah pergantian nama ini murni dilakukan sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap pemberian nama dari kakek dan neneknya. Alasan emosional dan kekeluargaan itulah yang menjadi dorongan utama di balik permohonannya.
Efisiensi Persidangan Cepat Lewat Layanan Digital E-Court
Proses permohonan ganti nama Ariel Tatum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbilang berlangsung sangat cepat. Sejak resmi didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026, persidangan dapat tuntas hanya dalam kurun waktu singkat.
Hal ini tidak terlepas dari pemanfaatan sistem e-court yang mempermudah proses administrasi hingga pembacaan putusan secara daring.
Penggunaan layanan digital persidangan terbukti memangkas birokrasi tanpa mengurangi keabsahan hukum dari putusan hakim.
Berkas putusan yang telah diunggah ke sistem e-court secara otomatis menyelesaikan rangkaian persidangan permohonan ganti nama sang aktris.
Penyesuaian Seluruh Dokumen Kependudukan Resmi Negara
Dengan dikabulkannya permohonan ini oleh majelis hakim, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah 100 persen secara hukum negara. Identitas baru ini bakal digunakan dalam seluruh urusan legalitas pribadi Ariel Tatum ke depannya.
Penyesuaian nama baru tersebut dipastikan mencakup seluruh pembaharuan dokumen kependudukan resmi.
Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, hingga paspor akan disesuaikan secara bertahap mengikuti hasil amar putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Statement:
Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai.”
3 Poin Penting:
-
Pengesahan Nama Baru: PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ganti nama legal Ariel Tatum dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
-
Penghormatan Keluarga: Alasan utama perubahan nama ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan Ariel Tatum terhadap pemberian nama dari kakek dan neneknya.
-
Penyelesaian Cepat via E-Court: Proses sidang berjalan cepat dan efisien menggunakan sistem e-court, dilanjutkan dengan penyesuaian seluruh dokumen resmi seperti KTP dan paspor.





