Kabar mengejutkan datang dari panggung politik dan hiburan Tanah Air yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus penyanyi kenamaan, Bebizie Sri Mulyati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bebizie menyatakan komitmennya untuk mengembalikan sejumlah uang yang diduga mengalir ke rekening pribadinya dari PT Bara Kumala Sari (BKS).
Perusahaan tersebut diketahui tengah terseret perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Komitmen pengembalian uang tersebut disampaikan langsung oleh Bebizie saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Pihak lembaga antirasuah menilai langkah kooperatif ini menjadi sinyal penting untuk mengusut tuntas aliran dana haram dalam kasus tersebut.
Meski demikian, penyidik hingga kini masih merahasiakan nominal pasti dari aliran uang yang ditransfer oleh PT BKS kepada politisi yang juga pelantun lagu dangdut tersebut.
Temuan Penyidik KPK dan Penjelasan Resmi Soal Aliran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan tepercaya terkait perkembangan penyelidikan yang melibatkan politisi fraksi tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya aliran dana dari PT BKS yang bermuara ke Bebizie.
Namun, KPK menegaskan bahwa transaksi keuangan tersebut masih terus didalami konteks serta alasan utamanya agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menariknya, KPK secara tegas membantah narasi awal yang menyebut bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas profesional Bebizie di bidang seni pertunjukan.
Budi Prasetyo meluruskan bahwa transaksi ini berdiri di luar ranah honor sebagai biduan. Penegasan dari pihak KPK ini sekaligus mematahkan pernyataan awal Bebizie yang sempat mengaku bahwa pemanggilan dirinya semata-mata terkait profesinya sebagai penyanyi.
Perbedaan Keterangan Bebizie dan Penyidik KPK
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (13/8/2026), Bebizie sempat memberikan keterangan kepada awak media bahwa pemeriksaan dirinya murni berkaitan dengan pekerjaan lamanya di dunia hiburan.
Ia mengklaim bahwa penyidik hanya mengonfirmasi transaksi pembayaran atas jasa menyanyi dari perusahaan yang sedang terseret kasus hukum tersebut.
Saat itu, Bebizie mengaku sudah mempertanggungjawabkan seluruh bukti transaksi kepada penyidik.
Akan tetapi, temuan terbaru dari tim penyidik KPK justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan klaim politisi tersebut.
Penyidik menyimpulkan bahwa uang yang diterima Bebizie bukan merupakan imbalan atau honor penampilannya dalam sebuah acara panggung.
Perbedaan keterangan ini membuat KPK makin intensif menggali motif sebenarnya di balik pemberian dana dari perusahaan batu bara tersebut.
Langkah Lanjutan KPK Usai Janji Pengembalian Dana
KPK menyatakan bakal mendalami lebih jauh motif penerimaan uang tersebut segera setelah proses pengembalian dana direalisasikan oleh Bebizie.
Pengembalian uang secara sukarela dianggap oleh penyidik sebagai bentuk konfirmasi bahwa transaksi tersebut memang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara gratifikasi yang sedang ditangani.
Prosedur ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan kasus batu bara di Kukar.
Proses hukum yang menyita perhatian publik ini dipastikan bakal terus bergulir hingga seluruh teka-teki aliran dana terungkap terang benderang.
Sikap kooperatif dari pihak saksi diharapkan dapat mempercepat penuntasan kasus agar kepastian hukum segera terwujud. Publik pun kini menantikan langkah konkrit pengembalian uang serta fakta baru yang akan terungkap di meja persidangan kelak.
Statement:
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen (mengembalikan uang). Ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan. Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.”
3 Poin Penting:
-
Komitmen Pengembalian Uang: Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) terkait kasus gratifikasi batu bara di Kukar.
-
Bukan Honor Menyanyi: KPK meluruskan bahwa aliran dana yang diterima Bebizie bukan merupakan pembayaran honor atas profesinya sebagai penyanyi.
-
Konfirmasi Penyidikan: KPK menilai janji pengembalian uang oleh Bebizie mengonfirmasi adanya keterkaitan dana tersebut dengan penyidikan perkara yang sedang ditangani.



