Search
Search
Search

Kedok Penjual Mie Terbongkar! Sindikat Perdagangan Satwa Ilegal Papua

Minggu, 6 September 2026

Burung cenderawasih (ist)

Praktek kejahatan terhadap satwa liar di ruang digital kembali berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum di bumi Cenderawasih.

Seorang pria berinisial MH (35) yang sehari-harinya berkamuflase sebagai penjual mie mendadak ditangkap akibat nyambi jadi dalang perdagangan satwa langka yang dilindungi.

Kasus kejahatan lingkungan ini dipastikan melenggang ke meja hijau setelah berkas perkaranya resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan tersangka MH beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

Dari operasi senyap yang terstruktur ini, petugas sukses menyelamatkan tujuh ekor burung paruh bengkok endemik terlindungi, meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Koki.

Berawal dari Patroli Siber Hingga Kode Nyeleneh di Facebook

Terbongkarnya bisnis gelap ini berawal dari kejelian Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru saat menggelar patroli siber rutin di media sosial.

Pada Juni 2026, petugas mengendus akun Facebook atas nama Muhlis Nababan yang memamerkan deretan burung nuri dalam sangkar.

Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan takarir tersirat nan nyeleneh berbunyi “Ngelumpukno Manok Emprit” untuk mengelabui petugas.

Pengawasan digital yang semakin diperketat akhirnya membuahkan hasil manis ketika pelaku mulai berani menawarkan satwa dilindungi tersebut secara terbuka pada pertengahan Juli 2026.

Pelaku mematok harga bervariasi di kolom komentar, mulai dari Nuri Bayan seharga Rp350 ribu, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, hingga Kakatua Koki senilai Rp1,4 juta per ekor, sebelum mengarahkan calon pembeli ke obrolan privat WhatsApp.

Rantai Pasok Misterius COD dan Penyergapan Malam Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka MH mengaku mendapatkan deretan satwa langka tersebut dari jaringan pemasok jalanan melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Pelaku menebus burung-burung eksotis tersebut dari pengendara motor misterius berhelm di kawasan Jalan Raya Hamadi Entrop serta sekitar Jembatan Merah Holtekamp, sebelum akhirnya ditimbun di kediamannya untuk mencari keuntungan pribadi.

Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan untuk menggulung aksi ilegal ini.

Berbekal data intelijen siber yang matang, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut didampingi Korwas PPNS Polda Papua menggerebek kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan.

Seluruh burung paruh bengkok yang ditemukan dalam kondisi hidup langsung disita petugas sebagai barang bukti utama.

Ancaman Penjara 15 Tahun dan Imbauan Kelestarian

Atas perbuatan nekatnya merusak ekosistem hayati, penjual mie ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman sanksi hukumnya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda fantastis hingga Rp5 miliar.

Kemenhut terus mewanti-wanti masyarakat luas agar tidak tergiur membeli, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Peran aktif publik dalam melaporkan akun-akun jual-beli satwa di media sosial sangat krusial demi memutus rantai kejahatan lingkungan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Statement:

Perwakilan tim penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua

“Hasil pengawasan siber mengarahkan tim untuk memperketat pemantauan hingga akhirnya transaksi dan keberadaan pelaku terdeteksi. Kasus ini menjadi bukti bahwa ruang digital tidak bisa lagi dijadikan tempat aman untuk memperjualbelikan satwa dilindungi.”

“Kami menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua setelah berkas dinyatakan P-21. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat memperjualbelikan satwa liar dilindungi demi meraup keuntungan pribadi.”

3 Poin Penting:

  • Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan: Berkas perkara tersangka MH (35), pedagang mie yang nyambi menjual satwa ilegal di Papua, resmi P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

  • Penyelamatan Satwa Endemik: Aparat menyelamatkan tujuh ekor burung paruh bengkok dilindungi (5 Kasturi Kepala Hitam, 1 Nuri Bayan, dan 1 Kakatua Koki) dari kediaman pelaku di Jayapura.

  • Ancaman Hukuman Berat: Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Konservasi terbaru.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan