Kabar pilu kembali menyelimuti dunia bantuan sosial di Indonesia.
Pasangan lanjut usia asal Cirebon, Kakek Dayat yang berusia 77 tahun dan Nenek Darmi yang berusia 63 tahun, harus gigit jari setelah bantuan sosial yang biasa mereka andalkan mendadak dihentikan secara sepihak sejak November 2025.
Padahal, dana bantuan tersebut merupakan tumpuan utama mereka untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan pokok harian di usia senja.
Keputusan penghentian bantuan ini tentu memicu keheranan sekaligus keprihatinan yang mendalam dari keluarga dan warga sekitar.
Kakek Dayat dan Nenek Darmi terkejut saat mengetahui bahwa nama mereka secara resmi telah dicoret dari daftar penerima program bantuan sosial pemerintah.
Kehidupan yang tadinya sudah bersahaja kini terasa kian menekan akibat hilangnya penopang finansial rutin bulanan yang sangat mereka harapkan tersebut.
Dituduh Terlibat Judi Online Tanpa Bukti Logis
Alasan di balik pencoretan nama pasangan lansia ini terasa kian absurd dan ironis. Berdasarkan data verifikasi sistem, keduanya dinyatakan terindikasi aktif dalam aktivitas judi online.
Sebuah tuduhan yang sangat mengejutkan bagi pihak keluarga, mengingat keterbatasan fisik dan pemahaman teknologi yang dialami oleh Kakek Dayat maupun Nenek Darmi yang hidup jauh dari dinamika era digital.
Kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang berbanding terbalik 180 derajat dengan tuduhan sistemik tersebut. Kakek Dayat dan Nenek Darmi sama sekali tidak memiliki gawai pintar, bahkan tidak tahu cara mengoperasikan ponsel biasa.
Lebih memprihatinkan lagi, kedua lansia ini hidup dalam kondisi buta huruf karena tidak pernah bisa membaca maupun menulis sejak masa muda mereka.
Dugaan Penyalahgunaan Identitas KTP oleh Pihak Lain
Sebelum pencoretan tersebut terjadi, Kakek Dayat dan Nenek Darmi terdaftar secara sah sebagai penerima manfaat rutin. Mereka biasanya menerima dana bantuan sosial sekitar Rp600 ribu per bulan.
Nominal yang mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang tersebut, merupakan dana krusial bagi kedua lansia ini untuk membeli beras, lauk-pauk, serta obat-obatan rutin tanpa harus membebani anak cucu secara berlebihan.
Menanggapi kejanggalan ini, pihak keluarga mencurigai adanya tindakan penyalahgunaan data pribadi berupa pencurian identitas NIK KTP.
Keluarga mengungkapkan bahwa dokumen KTP kedua lansia tersebut memang pernah dipinjam oleh oknum lain dengan dalih pengurusan administrasi tertentu.
Besar kemungkinan data kependudukan tersebut kemudian disalahgunakan secara tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan akun judi online.
Pentingnya Evaluasi Sistem dan Perlindungan Data Lansia
Kasus yang menimpa Kakek Dayat dan Nenek Darmi ini menjadi sinyal bahaya akan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemadanan data penerima bantuan sosial di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan verifikasi berbasis sistem digital seharusnya dilengkapi dengan mekanisme validasi faktual di lapangan agar tidak memakan korban warga rentan yang tidak bersalah.
Keluarga kini berjuang melakukan klarifikasi ke dinas terkait demi memulihkan nama baik serta mengembalikan hak bantuan sosial Kakek Dayat dan Nenek Darmi.
Fenomena ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas untuk selalu waspada menjaga kerahasiaan data kependudukan dan tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada siapa pun demi menghindari dampak fatal di kemudian hari.
Statement:
Pernyataan Perwakilan Keluarga Kakek Dayat dan Nenek Darmi
“Sangat tidak masuk akal jika orang tua kami dituduh bermain judi online. Jangankan bermain judi digital, memegang ponsel saja mereka tidak pernah. Mereka bahkan tidak bisa membaca dan menulis sama sekali. Kami menduga kuat ada pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka saat pernah dipinjam beberapa waktu lalu.”
3 Poin Penting:
-
Pencoretan Bansos Secara Sepihak: Pasangan lansia, Kakek Dayat (77 tahun) dan Nenek Darmi (63 tahun), mendadak dihentikan bantuan sosialnya sebesar Rp600 ribu per bulan sejak November 2025.
-
Tuduhan Tak Masuk Akal: Keduanya dicoret karena terindikasi sistem terlibat judi online, padahal tidak memiliki ponsel pintar serta mengalami kondisi buta huruf.
-
Indikasi Penyalahgunaan KTP: Pihak keluarga menduga kuat data KTP kedua lansia telah dicuri/disalahgunakan oleh oknum lain yang pernah meminjam dokumen kependudukan tersebut.



