Kasus kekerasan verbal dan intimidasi yang sempat mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan sekaligus menetapkan oknum wartawan berinisial AS (46) sebagai tersangka.
Aksi nekat pelaku yang mengamuk dan meneror pihak sekolah di SDN 2 Sukaraja pada Senin (31/8/2026) lalu resmi diseret ke jalur hukum setelah terbukti melancarkan aksi premanisme berkedok insan pers.
Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka tabir kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya di lapangan.
Tak sekadar melakukan pemerasan secara paksa terhadap tenaga pengajar, oknum awak media tersebut juga terbukti berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Kini, tersangka harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Sukaraja demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Pemerasan Jatah Uang Media Hingga Intimidasi di Lingkungan Sekolah
Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, membeberkan secara gamblang kronologi mencekam yang menimpa dirinya dan staf sekolah.
Kejadian bermula saat tersangka AS menyatroni area sekolah untuk meminta uang jatah kerja sama media bulan September sebesar Rp100.000 secara tunai.
Pihak sekolah sebenarnya telah menjelaskan secara baik-baik bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair dan tidak ada uang tunai yang dipegang staf.
Siti sempat meminta pelaku untuk kembali lagi keesokan harinya, namun tawaran solutif tersebut justru direspons secara beringas. Pelaku malah makin mengamuk, berteriak-teriak, merampas ponsel milik salah seorang guru, hingga menunjuk-nunjuk Kepala Sekolah.
Aksi arogan yang terekam kamera seluler itu sontak memicu kepanikan luar biasa di antara para siswa serta orang tua murid yang tengah berada di lokasi.
Motif Premanisme Berkedok Pers dan Ancaman Berita Negatif
Penyidikan mendalam yang dilakukan Polsek Sukaraja mengungkap bahwa tindakan tersangka murni merupakan bentuk kejahatan berkedok profesi jurnalisme.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menegaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan identitas kewartawanannya untuk menakut-nakuti korbannya.
Jika permintaan uang bulanan tersebut tidak dituruti, pelaku tak segan-segan mengancam akan menerbitkan artikel berita negatif terkait sekolah.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, aksi intimidasi semacam ini ternyata bukan kali pertama terjadi di wilayah Sukaraja. Pelaku disinyalir sudah berulang kali menggunakan modus operandi serupa untuk memeras sekolah-sekolah lain.
Tindakan tersebut dinilai sangat meresahkan karena mengganggu kondusivitas iklim pendidikan serta mencoreng nama baik wartawan profesional yang bekerja sesuai etika.
Hasil Tes Urine Positif Sabu dan Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara
Kejutan lain terkuak saat pihak kepolisian menggandeng Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi untuk melakukan tes urine terhadap tersangka AS.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi zat psikotropika jenis amphetamine atau sabu. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa aksi emosional dan brutal yang dilakukan tersangka di ruang publik juga dipicu oleh pengaruh zat adiktif.
Atas perbuatan nekatnya, polisi mengjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.
Aturan hukum tersebut membayangi tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama hingga 4 tahun.
Pulihnya Kenyamanan Sekolah dan Harapan Perlindungan Dunia Pendidikan
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap AS membawa angin segar serta rasa lega bagi civitas akademika SDN 2 Sukaraja dan masyarakat sekitar.
Pihak sekolah serta organisasi profesi guru berharap penegakan hukum tegas ini memberikan efek jera yang nyata. Dunia pendidikan dituntut bebas dari segala bentuk intimidasi, pemerasan, dan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
Polisi mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan maupun instansi publik untuk tidak takut melaporkan aksi-aksi oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemaksaan.
Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dipandang sebagai kunci utama untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah agar proses belajar mengajar anak-anak dapat berlangsung aman dan nyaman.
Statement:
Siti Julaeha, Kepala SDN 2 Sukaraja
“Dia minta uang jatah September secara memaksa. Karena dana BOS belum cair, kami minta datang besok. Namun, dia terus memaksa dan marah-marah hingga menunjuk-nunjuk saya.”
Kompol Aguk Khusaeni, Kapolsek Sukaraja
“Iya sudah naik status menjadi tersangka dan sekarang ditahan. Motifnya premanisme berkedok pers. Meminta uang jatah bulanan, karena tidak dikasih marah-marah dan mengancam akan menaikkan berita temuan-temuan dia. Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan hasilnya positif sabu. Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.”
3 Poin Penting:
-
Penetapan Tersangka Oknum Wartawan: Polsek Sukaraja resmi menetapkan dan menahan oknum wartawan berinisial AS (46) atas kasus pemerasan dan intimidasi di SDN 2 Sukaraja.
-
Motif Premanisme Berkedok Pers: Pelaku memaksa meminta jatah uang bulanan media dan mengancam akan menerbitkan berita negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.
-
Positif Mengonsumsi Sabu: Hasil tes urine oleh BNK Sukabumi mengonfirmasi bahwa tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu (amphetamine) dan diancam hukuman hingga 4 tahun penjara.



