Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas skandal penyelewengan dana publik.
Penyidik Kejagung resmi menyita deretan aset fantastis milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal program strategis negara dari tangan-tangan jahil.
Penyitaan aset mewah ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 29 Mei 2026.
Seluruh barang sitaan bernilai miliaran rupiah tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari pengadilan setempat.
Nantinya, deretan barang berharga ini diproyeksikan bakal menjadi instrumen pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Tumpukan Dolar di Mobil Carry Hingga Jam Mewah Mantan Kepala BGN
Dari tangan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, tim penyidik berhasil mengamankan aset dengan total estimasi mencapai Rp8,43 miliar (tepatnya Rp8.436.069.815).
Barang-barang yang disita meliputi satu unit jam tangan mewah bermerek Rolex seharga kurang lebih Rp300 juta, hingga satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan simpanan uang tunai dalam pecahan berbagai mata uang asing yang terbilang cukup fantastis.
Fenomena menarik terungkap saat petugas menggeledah sebuah mobil Suzuki Carry yang terparkir di kawasan Apartemen Sentul Tower, di mana ditemukan uang tunai sebesar 240 ribu dolar AS.
Penyidik juga menyita tumpukan uang tunai lain sekitar Rp540 juta yang disembunyikan di beberapa armada kendaraan lainnya seperti Honda WR-V dan Toyota Avanza.
Modus penyimpanannya yang tergolong tak biasa ini langsung menyedot perhatian publik secara luas.
Aset Mewah Tersangka Lain Turut Dilibas Penyidik
Aksi penyitaan tidak berhenti di situ saja karena tim Jampidsus juga membidik tersangka lainnya dalam lingkaran skandal MBG ini. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, harus rela jam tangan mewah merek Bell & Ross miliknya disita petugas.
Selain jam tangan kelas atas tersebut, puluhan perhiasan berharga serta koleksi batu permata berdaya jual tinggi milik Sony turut disangkutkan sebagai barang bukti tambahan.
Sementara itu, aset milik pihak swasta yang menyeret nama Asep Yusuf Somantri juga tidak luput dari tindakan penyitaan. Aparat menyita kendaraan kelas premium seperti BMW 740 LI dan Toyota Alphard dari penguasaannya.
Sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS serta dolar Singapura yang nilainya tergolong jumbo juga langsung dibawa ke markas penyidik demi mengamankan pemulihan aset negara.
Kasus Dugaan Korupsi MBG Resmi Seret Tiga Pejabat Utama
Kasus korupsi yang mencoreng tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN ini memang telah menyedot perhatian masyarakat Indonesia secara luas.
Sejauh ini, penetapan tersangka telah dijatuhkan kepada tiga figur kunci, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran program gizi nasional yang sedianya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kejagung terus melakukan pendalaman materi untuk membongkar potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi ini.
Penanganan tegas pada kasus program MBG ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana evaluasi total terhadap sistem pengawasan distribusi anggaran di lembaga pemerintah demi menjaga kelestarian transparansi publik.
Statement;
Perwakilan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung
“Seluruh penyitaan barang bukti serta aset telah mendapatkan izin dan persetujuan resmi dari pengadilan. Aset-aset ini disita untuk nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.”
“Penyidikan dilakukan secara transparan dan terukur berdasarkan surat perintah penyidikan Jampidsus tertanggal 29 Mei 2026. Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.”
3 Poin Penting:
-
Penyitaan Aset Rp8,43 Miliar: Kejagung menyita aset mantan Kepala BGN Dadan Hindayana senilai Rp8,43 miliar, termasuk jam Rolex, mobil Innova Zenix, serta uang tunai dolar AS di dalam mobil Suzuki Carry.
-
Penyitaan Aset Tersangka Lain: Barang mewah milik tersangka Sony Sonjaya (jam Bell & Ross, perhiasan) dan Asep Yusuf Somantri (BMW 740 LI, Toyota Alphard, uang asing) turut disita petugas.
-
Penyelamatan Kerugian Negara: Seluruh aset yang disita telah mendapat persetujuan pengadilan dan akan dialokasikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi MBG.



