Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat standar kualitas gizi dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil demi memastikan kecupan gizi penerima manfaat terjaga secara optimal.
BGN melarang keras penggunaan sejumlah varian produk olahan susu kemasan yang minim nutrisi murni, seperti minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga produk susu kental manis dalam susunan menu harian.
Keputusan krusial ini merupakan hasil dari rapat koordinasi intensif BGN bersama jajaran kementerian, lembaga pemerintah terkait, serta asosiasi peternak nasional pada Selasa (8/9/2026).
Langkah pengetat norma gizi ini dihadirkan guna meluruskan persepsi publik serta membentengi anak-anak sekolah dan kelompok rentan dari paparan gula berlebih serta bahan tambahan pangan buatan yang berpotensi memicu masalah kesehatan jangka panjang.
Rekomendasi Jenis Susu Hewani Murni dan Batasan Kandungan Produk
Sebagai opsi pengganti yang jauh lebih bernutrisi, BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani murni bagi seluruh penerima manfaat.
Sasaran penerima manfaat ini mencakup kelompok ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas usia dua tahun, hingga seluruh peserta didik dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Produk olahan yang diperbolehkan hanya terbatas pada jenis susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain.
Seluruh produk susu hewani yang disajikan wajib memenuhi kriteria ketat, yakni tidak diperbolehkan mengandung pemanis buatan, bahan pengawet, perasa, maupun pewarna sintetis tambahan.
Selain itu, produk susu yang masuk ke Dapur Pelaksana MBG harus memiliki formulasi dengan kandungan susu segar murni minimal 80% serta telah mengantongi sertifikasi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Penerapan Rantai Dingin dan Ketetapan Standar Harga Satuan
Khusus untuk penanganan produk susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penerapan sistem rantai dingin (cold chain system) secara ketat.
Proses pengawasan suhu dingin ini harus terjamin secara konsisten mulai dari fasilitas pabrik penampungan, armada distribusi logistik, hingga tiba di tangan para penerima manfaat.
Langkah ini sangat krusial guna mencegah kerusakan kualitas susu murni serta kontaminasi mikroorganisme berbahaya.
Guna menjaga kepastian anggaran dan keberlanjutan program, BGN juga telah menetapkan acuan harga patokan resmi bagi penyedia susu.
Untuk kemasan volume minimal 125 ml, harga satuan ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan untuk kemasan volume 200 ml dibanderol seharga Rp4.500 hingga ke tingkat dapur pelaksana.
Penetapan harga ini dirancang agar efisiensi anggaran negara tetap terjaga dengan kualitas produk yang mumpuni.
Dorong Kesejahteraan Peternak Lokal dan Komitmen Gizi Nasional
Penerapan standar baru dalam menu program MBG ini diyakini bakal memberikan dampak ganda yang sangat positif (multiplier effect).
Selain menjamin pemenuhan asupan protein hewani murni bagi tumbuh kembang generasi muda Indonesia, kebijakan ini juga diharapkan sanggup menyerap hasil produksi susu segar dari para peternak lokal di berbagai daerah secara langsung dan berkelanjutan.
Melalui komitmen ketat ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak sekadar menjadi ajang pembagian makanan harian, melainkan sebuah investasi jangka panjang dalam mencetak SDM unggul dan bebas dari ancaman stunting.
Sinergi antara pemenuhan gizi anak bangsa dan pemberdayaan ekonomi peternak sapi perah lokal diharapkan menjadi pilar utama keberhasilan program nasional ini ke depan.
Statement:
Keterangan Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG. Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia.”
3 Poin Penting:
-
Larangan Produk Susu Berperasa: BGN resmi melarang produk minuman susu, minuman rasa susu, dan susu kental manis dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) karena mengandung gula dan perasa tambahan.
-
Standar Ketat Susu Murni: Hanya merekomendasikan susu pasteurisasi, UHT, dan full cream plain tanpa gula/pengawet tambahan dengan kandungan susu segar minimal 80% serta berizin BPOM RI.
-
Penerapan Cold Chain & Harga Patokan: Pengiriman susu pasteurisasi wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain), dengan ketetapan harga patokan Rp3.000 (125 ml) dan Rp4.500 (200 ml) untuk mendukung peternak lokal.
![dinas perhubungan (dishub) lalin jkt [dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/suasana-lalu-lintas-jakarta-setelah-libur-lebaran-1hhxl-dom-300x200.webp)


