Isu hangat seputar dunia vaping mendadak bikin geger jagat publik, khususnya para pengguna setia rokok elektrik di tanah air.
Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan aturan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik alias vape melalui payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
Langkah drastis ini diambil oleh BNN sebagai upaya pencegahan preventif guna menekan maraknya penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika yang memanfaatkan media cair rokok elektrik.
Sontak saja, wacana regulasi ketat ini langsung memantik diskusi panas di tengah masyarakat.
Pembahasan Kebijakan di Kemenko PMK dan Penyitaan Ribuan Barang Bukti
Usulan penting tersebut disampaikan secara langsung dalam agenda rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik.
Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, BNN membeberkan deretan temuan barang bukti mencemaskan hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.
Data memperlihatkan tingginya volume penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika berbasis cairan yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah penindakan.
Maraknya Narkotika Cair dan Potensi Penyalahgunaan Sarana Vape
Tak tanggung-tanggung, BNN berhasil menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, hingga 800 kilogram ketamin HCL dan 3,37 kilogram cannabinoids di Gresik.
Seluruh barang bukti tersebut disita dari 26 kasus berbeda yang tersebar di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, hingga Maluku.
Banyaknya angka penindakan ini menjadi bukti kuat bagi BNN bahwa sarana rokok elektrik rentan disusupi dan dijadikan alat peredaran gelap narkoba jenis baru.
Pihak otoritas menilai jika tidak ditindak tegas melalui aturan Perpres, modus ini akan sangat membahayakan masa depan generasi muda.
Peringatan BNN Terhadap Ancaman Kesehatan dan Kehidupan Sosial
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Irjen Aldrin M.P. Hutabarat, menegaskan bahwa fenomena maraknya penyebaran narkotika jenis cair tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat masif dan memprihatinkan.
Peningkatan peredaran zat terlarang berformat cairan ini dinilai bakal berbanding lurus dengan melonjaknya jumlah pengguna zat adiktif.
Hal ini jelas memicu ancaman serius, tidak sekadar merusak kesehatan fisik penggunanya, tetapi juga menghancurkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat.
Pro dan Kontra di Masyarakat Serta Respons Warganet
Di sisi lain, usulan pelarangan total yang disuarakan BNN ini tak ayal menuai gelombang kritik dan silang pendapat di media sosial.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan efektivitas larangan total tersebut dan menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengetatan pengawasan serta penindakan di lapangan.
Beberapa kalangan menilai bahwa rokok konvensional pun memiliki potensi penyalahgunaan yang mirip jika tidak dipantau secara ketat.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan dari draf Perpres tersebut dan apakah kebijakan pelarangan total ini bakal benar-benar disahkan oleh pemerintah.
Statement:
Irjen Aldrin M.P. Hutabarat, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya.”
3 Poin Penting:
-
Usulan Perpres Larangan Vape: BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik di Indonesia melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) guna mencegah modus baru peredaran zat berbahaya.
-
Temuan Barang Bukti Masif: Sepanjang 2026, BNN menyita ribuan cartridge vape, etomidate, metamfetamina cair, hingga tonan ketamin dari 26 kasus di berbagai provinsi.
-
Ancaman Narkotika Cair: BNN menilai maraknya peredaran narkotika cair via sarana rokok elektrik berpotensi merusak kesehatan publik dan tatanan sosial secara meluas.

![dinas perhubungan (dishub) lalin jkt [dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/suasana-lalu-lintas-jakarta-setelah-libur-lebaran-1hhxl-dom-300x200.webp)

