Dunia sastra dan media sosial tanah air mendadak dihebohkan oleh polemik panas yang menyita perhatian publik.
Buku berjudul Memburu Muhammad karya penulis Feby Indirani menjadi sorotan tajam karena diduga memuat materi yang melecehkan agama Islam serta Nabi Muhammad SAW.
Perbincangan mengenai isi kumpulan cerita pendek (cerpen) tersebut pun dengan cepat membakar ruang diskusi digital.
Isu sensitif ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang merasa resah dengan muatan konten dalam buku tersebut.
Gelombang penolakan dari masyarakat kian membesar hingga mendorong para tokoh dan lembaga terkait untuk mengambil sikap tegas. Kasus ini pun berlanjut dari ranah kebudayaan hingga masuk ke dalam ranah hukum dan keagamaan.
Reaksi Keras Senator DPD RI dan Dorongan Peran Penting MUI
Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus, secara terbuka melayangkan kecaman tajam terhadap beredarnya buku tersebut.
Dailami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas serta ketenteraman di tengah kehidupan beragama masyarakat.
Selain mendesak aparat hukum, Dailami juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera turun tangan mengkaji secara komprehensif isi buku Memburu Muhammad.
Penilaian keagamaan secara teologis dari MUI sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan moral bagi umat Islam. Jika terbukti ada penistaan, ia berharap peredaran buku tersebut segera dihentikan secara menyeluruh.
Pembatalan Diskusi Sastra dan Riak Penolakan di Ruang Publik
Polemik ini sendiri mulai mencuat ke permukaan setelah agenda diskusi bertajuk Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama? mendadak dibatalkan.
Diskusi yang sedianya menjadi bagian dari rangkaian acara Pekan Sastra Bogor 2026 pada 20 September 2026 tersebut terpaksa dianulir demi mengantisipasi potensi konflik.
Pembatalan dilakukan setelah muncul penolakan masif serta ancaman pengerahan massa dari pihak-pihak yang keberatan dengan substansi acara.
Sang penulis, Feby Indirani, sempat menyayangkan pembatalan ruang dialog sastra tersebut. Namun, nasi telah menjadi bubur, isu ini justru makin liar bergulir di media sosial hingga menyedot perhatian aparat kepolisian.
Pendalaman oleh Polda Metro Jaya dan Latar Belakang Karya Sastra
Menanggapi gejolak yang berkembang, pihak Polda Metro Jaya langsung mengonfirmasi bahwa mereka tengah mendalami informasi terkait dugaan penistaan agama ini.
Kepolisian membuka diri terhadap setiap laporan serta masukan dari masyarakat demi menjaga ketertiban umum. Proses pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, Memburu Muhammad merupakan buku kumpulan cerpen karya Feby Indirani yang diterbitkan oleh Bentang Pustaka pada tahun 2020 lalu.
Karya ini merupakan bagian kedua dari trilogi bertema Islamisme Magis, mengekor kesuksesan buku pertamanya yang berjudul Bukan Perawan Maria. Hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih terus dipantau ketat oleh publik.
Statement:
Dailami Firdaus, Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta
“Saya mengutuk keras beredarnya buku Memburu Muhammad yang berdasarkan informasi dan materi yang beredar di masyarakat, dinilai telah melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Jika memang terbukti terdapat pelecehan atau penistaan terhadap agama Islam, saya berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa dan meminta agar peredarannya dihentikan, termasuk dalam bentuk elektronik.”
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Ini baru kami dengar. Pastinya kalau ada informasi seperti itu kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami.”
3 Poin Penting:
-
Dugaan Penistaan Agama: Buku kumpulan cerpen Memburu Muhammad karya Feby Indirani memicu polemik karena diduga memuat materi yang melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
-
Desakan Senator dan Pembatalan Diskusi: Senator DPD RI Dailami Firdaus mengutuk buku tersebut serta meminta MUI mengeluarkan fatwa dan menghentikan peredarannya, setelah sebelumnya acara diskusi buku ini di Pekan Sastra Bogor 2026 dibatalkan akibat penolakan massa.
-
Penyelidikan Kepolisian: Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami informasi serta materi buku tersebut untuk memeriksa potensi unsur pidana penistaan agama.



