Pemerintah menyiapkan kabar yang berpotensi langsung terasa di kantong pekerja pada 2027.
Presiden Prabowo Subianto berencana memperluas skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga penerima insentif tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rapat itu turut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Skema PPh Pasal 21 DTP tersebut direncanakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Dari Sektor Tertentu ke Semua Sektor
Airlangga menjelaskan, mekanisme insentif pada 2027 pada dasarnya akan melanjutkan skema yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.
Namun, cakupan penerimanya diperluas sehingga manfaat insentif tidak hanya dirasakan pekerja dari industri tertentu.
Sebelumnya, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan batas penghasilan tertentu yang bekerja pada sektor-sektor yang menjadi sasaran insentif, termasuk industri padat karya dan pariwisata.
Untuk 2027, pemerintah menyampaikan rencana agar pekerja dari berbagai sektor dapat memperoleh fasilitas tersebut selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan.
Batas Gaji di Bawah Rp10 Juta Jadi Patokan
Perubahan paling mencolok terletak pada cakupan penerima.
Jika sebelumnya insentif lebih diarahkan kepada sektor tertentu, pemerintah pada 2027 berencana memperluasnya ke seluruh sektor dengan pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta sesuai ketentuan program.
Artinya, kebijakan ini berpotensi membuat lebih banyak pekerja formal dari berbagai bidang masuk dalam cakupan insentif PPh 21 DTP.
Namun, ketentuan teknis, termasuk mekanisme pemberian dan kriteria penerima, tetap perlu menunggu aturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaannya pada 2027.
PTKP Juga Bakal Disesuaikan dengan Inflasi
Selain memperluas PPh 21 DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Angka PTKP disebut akan disesuaikan dengan perkembangan inflasi, yang berarti batas penghasilan yang tidak dikenai PPh dapat mengalami perubahan.
Statement:
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja.”
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta.”.
“kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan.”
3 Poin Penting:
- PPh 21 DTP berlanjut pada 2027 dan direncanakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
- Cakupan penerima diperluas dari sektor tertentu menjadi pekerja di berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta sesuai ketentuan program.
- PTKP akan dikaji ulang dengan mempertimbangkan angka inflasi, tetapi besaran finalnya masih dalam penghitungan pemerintah.



