Search
Search
Search

Foto Mesra Anggota Satpol PP Tegal Viral, Pemkot Nonaktifkan Sementara dari Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026

Foto Mesra Anggota Satpol PP Tegal Viral (ist)

Foto yang memperlihatkan seorang perempuan anggota Satpol PP Kota Tegal bersama seorang pria menjadi perhatian setelah beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada pemeriksaan internal dan penonaktifan sementara perempuan yang bersangkutan dari tugasnya sebagai anggota Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, mengatakan perempuan tersebut berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyebut penonaktifan mulai berlaku pada 29 September 2026, setelah pihaknya melakukan langkah pemeriksaan terkait perkara yang ramai diperbincangkan publik.

Tim Internal Turun Tangan

Budio menjelaskan, Satpol PP Kota Tegal membentuk tim internal untuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap perempuan yang fotonya viral serta suaminya yang menjadi pelapor dalam perkara itu.

Menurut Budio, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada foto yang beredar, tetapi juga meminta keterangan dari pihak perempuan dan suaminya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian setelah konten pribadi itu menyebar di media sosial.

Pengakuan Jadi Bagian dari Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan internal tersebut, Budio mengatakan pihak perempuan tidak membantah adanya hubungan khusus sebagaimana yang diberitakan dan beredar di media sosial.

Keterangan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan tim internal Satpol PP Kota Tegal.

Beredarnya foto tersebut disebut bermula ketika sang suami menemukan foto mesra di ponsel istrinya. Foto itu kemudian diunggah melalui akun Facebook milik sang istri hingga akhirnya menyebar dan menjadi viral.

Peristiwa tersebut kemudian menarik perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur yang bertugas di lingkungan pemerintahan daerah.

Status Kepegawaian Masih Jadi Perhatian

Penonaktifan dari tugas sebagai anggota Satpol PP perlu dibedakan dari keputusan akhir mengenai status kepegawaian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Budio, langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan setelah pemeriksaan internal dilakukan.

Keputusan lanjutan akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku bagi ASN PPPK.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana persoalan yang berawal dari konten pribadi dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik ketika tersebar di media sosial.

Karena proses penanganan internal masih berlangsung, informasi mengenai sanksi atau keputusan kepegawaian selanjutnya perlu menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Statement:

Budio Pradibto, Kepala Satpol PP Kota Tegal

“Dia statusnya ASN P3K, per tanggal 29 September dinonaktifkan dari tugas sebagai Satpol.”

“Yang memeriksa tim. Kami bentuk tim internal dan sudah memeriksa pihak wanita maupun pelapornya, yakni suami.”

3 Poin Penting:

  • Anggota Satpol PP Kota Tegal dinonaktifkan sementara dari tugas sejak 29 September 2026.
  • Tim internal telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang bersangkutan dan suaminya sebagai pelapor.
  • Keputusan lanjutan terkait status kepegawaian belum menjadi akhir perkara, sehingga perkembangan berikutnya masih menunggu hasil penanganan internal.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan