Search
Search
Search

Dua Mahasiswa Telkom University Dikeluarkan Usai Diduga Merundung Mahasiswa Baru

Senin, 12 Oktober 2026

Telkom University (ist)

Dua mahasiswa Telkom University (Tel-U) dari Fakultas Rekayasa Industri dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO) setelah diduga melakukan perundungan terhadap mahasiswa baru.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di kampus.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa kampus mengambil langkah administratif terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Telkom University Jatuhkan Sanksi Drop Out

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi berat di lingkungan kampus dapat berupa pengeluaran mahasiswa atau DO.

Meski demikian, ia tidak merinci bentuk sanksi lain yang mungkin diterapkan dalam kasus tersebut. Pihak kampus menyatakan keputusan telah ditetapkan melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Identitas kedua mahasiswa yang dikenai sanksi tidak diungkapkan kepada publik. Menurut Ratri, informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat perlu dijaga karena berkaitan dengan privasi dan hak masing-masing individu.

Kampus Pastikan Korban Mendapat Perlindungan

Selain menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa tersebut, Telkom University menyatakan telah memberikan perlindungan kepada korban.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kampus untuk memastikan mahasiswa dapat menjalani kegiatan akademik tanpa rasa takut terhadap tindakan perundungan.

Penanganan korban juga menjadi aspek penting agar dampak dari peristiwa tersebut tidak mengganggu rasa aman maupun proses belajar.

Ratri menegaskan bahwa kampus ingin menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bersama.

Komitmen tersebut menegaskan pentingnya membangun budaya kampus yang menghargai perbedaan, menjunjung rasa saling menghormati, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses mahasiswa ketika mengalami atau menyaksikan perundungan.

Motif Perundungan Masih Didalami

Hingga keterangan tersebut disampaikan, motif di balik dugaan perundungan masih belum dijelaskan secara terperinci. Namun, Ratri menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan dipicu oleh dendam pribadi.

Ia menyebut pihak yang diduga melakukan perundungan dan korban sama-sama berstatus mahasiswa baru.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi. Penegakan aturan, perlindungan korban, serta edukasi mengenai perilaku saling menghormati perlu berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sikap tegas terhadap pelanggaran juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk berani melaporkan tindakan yang membuat lingkungan belajar menjadi tidak aman.

Statement:

Suyanto, Rektor Telkom University

“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.”

Ratri Wahyuningtyas, Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University

“Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University.”

“Kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya.”

“Kalau motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru.”

3 Poin Penting:

  • Dua mahasiswa dijatuhi sanksi DO: Telkom University menjatuhkan sanksi administratif berat kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang diduga melakukan perundungan terhadap mahasiswa baru.
  • Korban mendapat perlindungan: Pihak kampus menyatakan telah memberikan perlindungan kepada korban dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
  • Motif bukan dendam pribadi: Menurut Wakil Rektor III Telkom University, pihak yang terlibat sama-sama mahasiswa baru dan peristiwa tersebut bukan dipicu dendam.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan