Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Prabowo Lewat Sistem LIMS, Begini Cara Kerja Teknologinya

Kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka kembali perbincangan tentang keamanan komunikasi digital di Indonesia.

Bareskrim Polri mengungkap bahwa nomor telepon kepala negara diduga disadap tanpa prosedur resmi melalui Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem teknologi yang sebenarnya dirancang untuk mendukung penyadapan legal oleh aparat penegak hukum.

Fakta ini menarik perhatian karena teknologi yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru diduga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Menurut Asep, sasaran penyadapan tidak hanya nomor Presiden Prabowo, tetapi juga nomor pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha sepanjang 2025–2026.

Para tersangka diduga memasukkan nomor sasaran ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dilengkapi surat perintah penyelidikan maupun penyidikan.

LIMS, Teknologi Legal yang Diduga Disalahgunakan

Dari sudut pandang teknologi, kasus ini memperlihatkan bahwa kecanggihan sistem keamanan digital tidak selalu menjamin perlindungan data apabila tata kelolanya bermasalah.

LIMS bukan aplikasi penyadap yang dipasang langsung di ponsel seseorang, melainkan sistem pengelolaan penyadapan yang terintegrasi dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Mengutip penjelasan Vehere dan standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS berfungsi mengatur proses penyadapan resmi, mulai dari pengelolaan izin, penentuan target, koordinasi dengan operator, hingga pengiriman data kepada fasilitas pemantauan aparat yang berwenang.

Dalam standar ETSI TS 104 007, penyadapan legal atau lawful interception merupakan tindakan berdasarkan hukum yang dilakukan melalui kerja sama operator jaringan dan aparat penegak hukum.

Artinya, teknologi ini memiliki mekanisme pengawasan dan pembatasan akses yang seharusnya ketat.

Di Indonesia, aturan penyadapan tersebar dalam sejumlah regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006.

Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar kemampuan teknologi untuk mengakses komunikasi, melainkan siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

Bagaimana LIMS Bisa Mengakses Komunikasi Seseorang?

Cara kerja LIMS juga berbeda dari gambaran penyadapan yang sering muncul dalam film. Sistem ini tidak harus memasang perangkat lunak berbahaya atau mengambil alih ponsel target. Prosesnya berlangsung melalui jaringan operator seluler.

Secara sederhana, aparat mengajukan permintaan penyadapan, LIMS memproses dan memverifikasi permintaan tersebut, kemudian sistem meneruskan instruksi teknis kepada operator untuk memantau nomor yang telah disetujui.

Informasi yang terkumpul selanjutnya dikirim melalui jalur khusus menuju pusat pemantauan aparat. Karena bekerja di tingkat jaringan, penyadapan semacam ini tidak selalu menimbulkan gejala fisik pada ponsel, seperti baterai cepat habis atau perangkat mendadak panas.

Menariknya, data yang dapat diperoleh melalui lawful interception bukan hanya isi percakapan telepon. Sistem juga dapat mengumpulkan metadata, informasi pensinyalan, serta identitas teknis pelanggan.

ETSI membagi hasil penyadapan menjadi dua kategori, yakni Intercept Related Information (IRI), yang mencakup informasi seperti nomor tujuan, waktu, dan durasi komunikasi, serta Content of Communication (CC), yang berisi materi komunikasi seperti suara telepon dan teks pesan.

Pengiriman data tersebut menggunakan tiga jalur utama, yaitu HI1 untuk informasi administrasi dan permintaan penyadapan, HI2 untuk data terkait komunikasi, serta HI3 untuk isi komunikasi.

Ketiganya menjadi bagian penting dalam memastikan informasi dikirim melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Celah Keamanan Bukan Selalu Berasal dari Peretas

Di sinilah persoalan keamanan teknologi menjadi semakin kompleks. LIMS semestinya dilengkapi enkripsi, kontrol akses berbasis peran (role-based access control), hierarki persetujuan, serta log audit yang mencatat setiap aktivitas pengguna.

Bahkan, standar ETSI mengatur pemisahan fungsi administrasi dari perangkat teknis jaringan operator agar aparat tidak dapat mengendalikan infrastruktur telekomunikasi secara langsung.

Namun, sistem keamanan secanggih apa pun tetap memiliki risiko apabila hak akses internal, prosedur verifikasi, dan pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di komputer LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flash disk. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim menduga penyalahgunaan LIMS tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur, tetapi juga memperlihatkan pentingnya audit digital, pembatasan kewenangan administrator, dan transparansi pengelolaan teknologi pengawasan.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman privasi digital tidak selalu datang dari serangan peretas eksternal, tetapi juga bisa muncul dari penyalahgunaan akses oleh orang yang berada di dalam sistem.

Statement:

Komjen Pol Asep Safrudin, Kepala Bareskrim Polri

“Sasaran penyadapan tidak hanya nomor Presiden, tetapi juga nomor pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.”

3 Poin Penting:

  • Nomor Presiden dan sejumlah tokoh diduga menjadi target penyadapan. Bareskrim menetapkan tiga tersangka yang diduga menggunakan LIMS tanpa prosedur dan dokumen hukum yang semestinya.

  • LIMS bekerja melalui jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat mengelola pengambilan isi komunikasi dan metadata tanpa harus memasang aplikasi penyadap di ponsel target.

  • Keamanan sistem bergantung pada tata kelola akses. Enkripsi, verifikasi izin, pembatasan hak pengguna, dan audit digital menjadi komponen penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.

Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST