Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang, Roy Suryo Tertawa

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjadi perhatian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi tidak hanya memberikan kesaksian, tetapi juga memperlihatkan langsung ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang.

Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.

Ia mengatakan ingin memenuhi janji untuk menunjukkan seluruh ijazahnya secara terbuka, bukan hanya kepada hakim dan jaksa, melainkan juga kepada masyarakat serta awak media yang hadir.

Setelah mendapatkan izin, ia membalikkan badan dan memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut.

Kesaksian Perjalanan Pendidikan hingga UGM

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya, termasuk saat mulai menempuh semester pertama di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1980.

Ia juga menceritakan pengalaman menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Jokowi menyebut dirinya menyelesaikan tugas akademik dan skripsi dengan hasil yang baik.

Jokowi turut menerangkan bahwa ijazah S1 tersebut digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan pencalonan politik. Dokumen itu, menurut keterangannya, pernah dipakai saat melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.

Selanjutnya, ijazah tersebut diperlihatkan ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010, calon Gubernur Jakarta pada 2012, hingga calon presiden dalam Pemilu 2014 dan 2019.

Ia menegaskan bahwa dokumen asli maupun salinannya telah disampaikan kepada penyelenggara pemilihan sesuai kebutuhan administrasi saat itu.

Roy Suryo Turut Menyaksikan, Jokowi Ungkap Kerugian

Momen Jokowi memperlihatkan ijazah juga disaksikan langsung oleh Roy Suryo yang berada tidak jauh dari posisinya. Roy terlihat tertawa ketika dokumen tersebut diperlihatkan kepada pengunjung sidang.

Namun, perkara ini tidak sekadar berkaitan dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan telah memasuki proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik.

Jaksa mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik maupun dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Saat ditanya jaksa penuntut umum mengenai dampak tudingan tersebut, Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil karena merasa nama baiknya tercemar.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut pembuktian dokumen, tetapi juga menyentuh reputasi dan kehormatan pribadi seseorang.

Meski demikian, seluruh tuduhan yang menjadi pokok perkara tetap harus diuji melalui proses persidangan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamanan Ketat dan Sorotan terhadap Transparansi Hukum

Kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur sejak sekitar pukul 08.30 WIB turut menarik perhatian publik. Ratusan pendukungnya berkumpul di luar gedung pengadilan dengan membawa poster dan spanduk berisi dukungan.

Aparat membatasi jumlah pengunjung yang masuk karena kapasitas ruang sidang telah terpenuhi. Bahkan, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan, terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyebut pengerahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkiraan jumlah massa dari kedua kelompok pendukung.

Dari sisi penyelesaian perkara, langkah Jokowi memperlihatkan ijazah secara langsung dapat menjadi bagian penting dalam membuka ruang pembuktian di pengadilan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya ingin menunjukkan dokumen pendidikan kepada seluruh pihak yang mengikuti persidangan.

Pada akhirnya, masyarakat perlu menyikapi polemik ini secara kritis dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Publik berhak memperoleh kejelasan, tetapi proses hukum harus tetap mengedepankan bukti, objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan keputusan majelis hakim.

Statement:

Jokowi

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya.”

3 Poin Penting:

  • Jokowi memperlihatkan ijazah lengkap: Dokumen pendidikan SD, SMP, SMA, dan S1 ditunjukkan kepada pengunjung sidang setelah mendapat izin majelis hakim.

  • Kesaksian terkait perjalanan pendidikan: Jokowi menjelaskan riwayat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980 serta penggunaan ijazah untuk pekerjaan dan pencalonan politik.

  • Proses hukum masih berjalan: Roy Suryo menghadapi dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik, sementara pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST