Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat langkah pemberantasan judi online (judol) melalui sektor perbankan.
Kali ini, OJK meminta sejumlah bank melakukan pemeriksaan mendalam hingga pemblokiran terhadap sekitar 39.923 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
Angka tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 38.796 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian online.
Data awal rekening terindikasi itu berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Dian, pemberantasan judol tidak bisa hanya berfokus pada situs atau aplikasi, tetapi juga perlu menyasar jalur keuangan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Bank Diminta Melakukan Pemeriksaan Lebih Mendalam
Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 yang digelar secara daring pada Kamis (5/11/2026), Dian menjelaskan bahwa OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi.
EDD merupakan proses pemeriksaan lebih mendalam terhadap nasabah atau transaksi yang dinilai memiliki risiko tertentu.
Melalui mekanisme ini, bank diharapkan tidak sekadar melihat aktivitas rekening secara administratif, tetapi juga menelusuri pola transaksi yang mencurigakan.
Langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi rekening yang berpotensi digunakan sebagai tempat penampungan dana, perantara transaksi, maupun jalur pembayaran judi online.
Penelusuran Diperluas hingga Kesesuaian NIK
Upaya OJK ternyata tidak berhenti pada rekening yang tercantum dalam laporan awal.
Dian menjelaskan bahwa pengawasan juga diperluas dengan meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Artinya, proses pemeriksaan dapat menjangkau rekening yang berkaitan dengan identitas pemilik yang sama, sehingga penanganan tidak hanya terpaku pada satu nomor rekening.
Kebijakan ini memperlihatkan bahwa identitas nasabah menjadi salah satu pintu penting dalam penelusuran transaksi mencurigakan.
Meski demikian, proses pemeriksaan tetap perlu dilakukan secara cermat agar tindakan terhadap rekening benar-benar didasarkan pada hasil verifikasi dan tidak merugikan nasabah yang tidak terlibat.
Pemberantasan Judol Butuh Pengawasan dan Perlindungan Nasabah
Dari sisi masyarakat, pemblokiran rekening bisa menjadi langkah penting untuk menghambat perputaran uang dalam ekosistem judi online.
Namun, kebijakan tersebut juga perlu diimbangi transparansi, mekanisme klarifikasi, dan perlindungan bagi pemilik rekening yang mungkin terdampak kesalahan identifikasi.
Bank harus memastikan bahwa proses penelusuran berjalan sesuai prosedur, sementara masyarakat perlu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak meminjamkan rekening kepada orang lain untuk menerima atau meneruskan dana yang tidak jelas asal-usulnya.
Pada akhirnya, pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab OJK dan perbankan. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat juga diperlukan agar penanganannya lebih efektif.
Peningkatan jumlah rekening terindikasi dari 38.796 menjadi 39.923 menjadi sinyal bahwa pengawasan transaksi keuangan perlu terus diperkuat.
Tantangannya bukan sekadar memblokir rekening, melainkan memastikan jaringan transaksi ilegal benar-benar terputus tanpa mengabaikan hak nasabah.
Statement:
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.”
“(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence.”
3 Poin Penting:
- OJK meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 39.923 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya 38.796 rekening.
- Penelusuran diperluas dengan memeriksa rekening yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
- Pemberantasan judol membutuhkan koordinasi antarlembaga, pengawasan transaksi, serta mekanisme verifikasi dan perlindungan bagi nasabah.



