Anggota DPR Dinonaktifkan Itu Cuma ‘Akal-akalan’ Partai Politik

Senin, 1 September 2025

Ketiga selebritis anggota DPR yang meminta maaf (kolase Serambinews)

Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI oleh partai politiknya masing-masing dinilai sebagai upaya untuk meredam kritik publik.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa ‘Castro’.

Menurut Castro, istilah “penonaktifan” tidak dikenal dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Kepada CNN Indonesia, ia menjelaskan bahwa yang ada hanyalah istilah “pemberhentian” dan “pemberhentian sementara.”

Tak Ada Konsekuensi Hukum

Lebih lanjut, Castro menyebut penonaktifan tidak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan tunjangan, sebab statusnya sebagai anggota dewan tidak berubah secara resmi.

Pemberhentian sementara, menurut Castro, hanya dapat dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR dan biasanya diberlakukan untuk anggota yang terlibat kasus hukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dikabarkan dinonaktifkan oleh partainya karena dianggap menimbulkan kegaduhan publik.

Statement:

“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik.”

“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020. Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara.”

“Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir