Polres Metro Jakarta Timur berencana memanggil musisi Sherina Munaf untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan ini terkait unggahan Sherina di media sosial yang menyebutkan bahwa ia telah menyelamatkan seekor kucing milik anggota DPR RI, Uya Kuya, yang diduga menjadi korban penjarahan.
Surat panggilan resmi telah dilayangkan pada Senin (8/9).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bukanlah untuk pemeriksaan formal, melainkan untuk klarifikasi.
Pihak kepolisian ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar, yaitu apakah kucing yang diselamatkan Sherina benar-benar milik Uya Kuya dan merupakan barang hasil penjarahan.
Penyelamatan Kucing dan Dugaan Penjarahan
Informasi mengenai kucing tersebut pertama kali diunggah oleh Sherina di akun media sosialnya.
Ia menyebutkan telah berkoordinasi dengan seorang rescuer untuk menyelamatkan seekor kucing bernama Lili yang ia duga berasal dari rumah Uya Kuya.
Sherina juga menyatakan bahwa ia saat ini sedang merawat atau foster kucing tersebut.
Dalam unggahannya, Sherina turut mendeskripsikan kondisi kucing yang kurus dan memprihatinkan.
Ia juga menyertakan pesan untuk para pemilik hewan peliharaan agar lebih bertanggung jawab, dengan seruan “ADOPT don’t SHOP” serta anjuran untuk mensterilkan kucing dan tidak memelihara jika tidak mampu merawat.
Verifikasi untuk Barang Bukti
Polisi menekankan pentingnya klarifikasi langsung dari Sherina karena keterangan tersebut bisa menjadi dasar untuk menjadikan kucing sebagai barang bukti.
Tanpa keterangan langsung, kepolisian tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kapolres Alfian menegaskan bahwa proses klarifikasi ini sangat vital untuk melengkapi penyelidikan kasus penjarahan yang sedang berjalan.
Proses Hukum Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Kasus ini merupakan kelanjutan dari peristiwa penjarahan di rumah Uya Kuya yang terletak di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.
Sehari sebelum memanggil Sherina, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Para tersangka ini diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerang petugas.
Statement:
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal
“Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Jadi panggilan ini bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya.”
“Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu.”
“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka.”
Sherina Munaf
“Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalam saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster.“


![Dadan Hindayana-Kepala Badan Gizi Nasional [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/896447_1200-300x169.jpg)
