Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kembali menyuarakan keresahan mereka di Jakarta Selatan melalui Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat.”
Acara yang menghadirkan akademisi, ahli ekonomi, dan perwakilan masyarakat adat ini menjadi forum penting untuk membahas peran krusial pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam memperkuat ekonomi akar rumput dan pembangunan yang berkelanjutan.
Koalisi menekankan bahwa draf RUU ini telah tertunda lebih dari satu dekade di DPR RI, sebuah penantian panjang yang harus segera diakhiri.
Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, membuka diskusi dengan nada tegas namun humanis.
Ia menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sistem ekonomi yang berakar pada nilai-nilai budaya dan kelestarian lingkungan yang telah dijalankan masyarakat adat selama ratusan tahun.
Sistem ekonomi tradisional ini, sayangnya, sering kali berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang mengancam kerusakan lingkungan dan tanah adat.
Pengesahan RUU adalah kunci agar masyarakat adat tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Kekuatan Ekonomi yang Terabaikan: Potensi Triliunan di Tanah Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memberikan perspektif berbasis data mengenai potensi ekonomi yang terabaikan ini.
Annas Raden Syarif, perwakilan AMAN, menegaskan bahwa masyarakat adat adalah pondasi bangsa yang menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam.
Dari hasil pemetaan AMAN, tercatat ada lebih dari 1.000 komunitas yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare.
Ia mengungkapkan data mengejutkan: satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar.
Annas menambahkan bahwa pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan menjadi katalis utama.
Hal ini tidak hanya melindungi sumber daya mereka, tetapi juga secara otomatis mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Potensi ekonomi yang tersimpan di wilayah adat ini, jika diberdayakan melalui pengakuan hukum yang kuat, dapat menjadi salah satu penopang terbesar bagi ekonomi kerakyatan nasional.
Komitmen Parlemen dan Kritik terhadap Model Ekonomi Ekstraktif
Dari pihak legislatif, Ledia Hanifa Amaliah, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, menyambut baik inisiatif ini dan menekankan bahwa tantangan terbesar RUU ini adalah kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.
Ia menegaskan, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan membutuhkan kebijakan yang berpihak.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS lainnya, Riyono, turut menyatakan komitmen partainya untuk mengawal proses legislasi RUU ini, meskipun naskah akademik harus diperjuangkan kembali karena belum dibahas bersama pemerintah.
Sementara itu, Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, memberikan kritik pedas terhadap sistem ekonomi yang berlaku saat ini.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi tidak boleh menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat. Menurutnya, sistem ekonomi ekstraktif saat ini tidak berkelanjutan.
Justru, model ekonomi masyarakat adat yang lebih inklusif dan kolektif, seperti pariwisata berbasis komunitas, harus dijadikan dasar baru.
Institusi Adat Sebagai Modal Ekonomi: Lebih dari Sekadar UMR
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menyoroti esensi keberlanjutan ekonomi masyarakat adat: penguatan institusi adat sebagai modal ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang luar biasa, bahkan jika diukur dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), penghasilan mereka bisa lebih tinggi dari rata-rata.
Namun, kekuatan sejati mereka terletak pada institusi sosial—inilah yang ia sebut sebagai deep determinant ekonomi masyarakat adat.
Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka untuk menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai penutup diskusi, seluruh pemangku kepentingan, dari akademisi hingga politisi, berjanji untuk terus mengawal proses legislasi ini.
Mereka sepakat bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat harus diwujudkan, tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi sebagai landasan moral dan ekonomi bagi keberlanjutan bangsa.
Statement:
Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS
“Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia disebut labour; dalam sistem adat, mereka bagian dari komunitas. Nilai komunitas ini bisa menjadi dasar baru.”
Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan.”



