Guys, ada kabar fresh dan exciting banget dari pemerintah Indonesia! Setelah lama terganjal aturan kewarganegaraan ganda yang enggak boleh buat orang dewasa, sekarang ada solusi canggih buat para diaspora (mantan WNI) yang kangen dan mau balik berkontribusi di Tanah Air.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran izin tinggal dan bekerja tanpa batas waktu di Indonesia!
Kebijakan baru ini diberi nama keren: Global Citizenship of Indonesia (GCI). Program GCI ini disebut-sebut sebagai pengganti dari kewarganegaraan ganda yang selama ini dilarang.
Skema ini mirip dengan Overseas Citizenship of India (OCI) yang sudah diterapkan India untuk memberi izin tinggal permanen bagi keturunan India di luar negeri. Keren, kan, Indonesia jadi lebih adaptif!
GCI: Solusi Cerdas Atasi Brain Drain
Menurut pejabat di kementerian imigrasi, Is Edy Eko Putranto, GCI adalah langkah jitu untuk mengatasi dilema kewarganegaraan ganda sambil tetap memberi ikatan kuat bagi mereka yang punya kaitan dengan Indonesia.
Putranto menambahkan, GCI ini adalah cara pemerintah melihat fenomena brain drain sebagai sebuah peluang. Brain drain adalah ketika orang pintar dan berbakat memilih menetap di luar negeri demi peluang yang lebih baik.
Dengan GCI, “talenta Indonesia bisa kembali atau tetap berkontribusi dari luar negeri,” jelasnya. Jadi, nggak perlu khawatir kehilangan bakat-bakat terbaik kita!
Siapa Saja yang Boleh Daftar?
Lalu, siapa aja nih yang berhak mendaftar GCI? Putranto menyebutkan bahwa program ini terbuka lebar untuk beberapa kategori: mantan WNI itu sendiri, warga asing keturunan Indonesia sampai generasi kedua, dan juga anak dari perkawinan campuran antara WNI dan warga asing.
Keputusan ini sangat didukung karena data menunjukkan kekhawatiran yang nyata. Misalnya, data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat bahwa sebanyak 4.000 WNI beralih menjadi warga negara Singapura hanya dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Dengan populasi Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa (terbesar keempat di dunia), menjaga agar talenta terbaik tetap terhubung adalah prioritas utama.
Menguatkan Pembangunan Nasional Lewat Diaspora
Program GCI ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga tentang dukungan terhadap pembangunan nasional.
Keberadaan diaspora yang memiliki izin tinggal dan bekerja tanpa batas waktu diyakini bisa membawa pulang keahlian, jaringan, dan modal yang mereka peroleh di luar negeri.
Putranto optimis bahwa diaspora Indonesia akan memainkan peran signifikan dalam memajukan negara.
Kebijakan ini menegaskan bahwa meskipun terpisah secara paspor, ikatan dan kontribusi mereka terhadap Indonesia tetap dihargai dan difasilitasi. Jadi, buat mantan WNI, Indonesia sekarang open house buat kalian!
Statement:
Is Edy Eko Putranto, pejabat di Kementerian Imigrasi
“GCI itu langkah untuk atasi masalah kewarganegaraan ganda dengan memberi izin tinggal permanen bagi warga asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.”
3 Poin Penting
-
Izin Tinggal Tanpa Batas (GCI): Pemerintah Indonesia meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal dan bekerja tanpa batas waktu bagi mantan WNI dan diaspora, meniru skema OCI India.
-
Solusi Atasi Brain Drain: Kebijakan GCI bertujuan mengatasi fenomena brain drain (larinya talenta) dengan memberikan hak khusus, sehingga diaspora tetap bisa berkontribusi pada pembangunan nasional.
-
Kriteria Pendaftar: GCI terbuka untuk mantan WNI, warga asing keturunan Indonesia hingga generasi kedua, serta anak dari perkawinan campuran yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.



