Guys, ada kabar gembira dari Kota Bekasi! Proyek pembangunan kawasan wisata air Kalimalang ngebut banget dan diprediksi bakal jadi tempat kongkow paling asyik di kota ini.
Total investasi proyek ini enggak main-main, mencapai Rp126 miliar, gabungan dari APBD Kota Bekasi, APBD Jabar, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta.
Wih, ambisius banget!
Namun, di balik kecepatan pembangunan fisik itu, muncul sejumlah alarm administratif dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim).
Berdasarkan dokumen yang mereka telaah, Forkim menilai ada aspek perizinan yang belum beres sebelum kawasan ini diserahkan penuh ke pengelola, PT Mitra Patriot (Perseroda), BUMD yang ditunjuk.
Ketua Umum Forkim, Mulyadi, mengungkapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Mitra Patriot belum mencantumkan sektor pariwisata.
Lho, mau kelola wisata tapi izinnya belum lengkap?
Ada Bau-Bau Nepotisme? Perusahaan Kuliner Jadi Pelaksana Proyek Gede
Nah, ini nih yang bikin curiga! Forkim juga ikut nyorot penunjukan mitra pelaksana proyek yang dibiayai CSR. PT Miju Dharma Angkasa (MDA) ditetapkan sebagai pelaksana melalui Keputusan Direksi PT Mitra Patriot.
Kenapa ini jadi sorotan?
Dalam penelusuran Forkim, PT MDA ini selama ini lebih dikenal di bidang usaha kuliner. Jauh banget, kan, dari proyek revitalisasi air berskala besar?
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari sisi kesesuaian pengalaman perusahaan dengan skala pekerjaan yang nilainya gede banget.
Sampai berita ini ditulis, PT Mitra Patriot belum ngasih penjelasan rinci soal penunjukan mitra tersebut, dan Pemerintah Kota Bekasi juga enggak merespons permintaan klarifikasi dari Forkim.
Tuh kan, jadi makin curiga!
Transparansi CSR Wajib, Jangan Sampai Ada Conflict of Interest
Proyek Kalimalang ini adalah etalase kolaborasi pemerintah daerah dan pihak swasta. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ngasih statement bahwa skema ini memang penting buat percepatan. Ya, niatnya bagus sih.
Tapi, regulasi soal CSR (UU Perseroan Terbatas dan PP No. 47/2012) menekankan tata kelola yang jelas dan independen.
Forkim mencatat, struktur pendanaan yang melibatkan PT MDA sebagai penyumbang sekaligus pelaksana CSR punya potensi benturan kepentingan yang gawat.
Selain itu, Forkim juga nyorot adanya hubungan kedekatan antar-individu di beberapa perusahaan yang terlibat, termasuk dalam pekerjaan konstruksi jembatan baja. Semua ini perlu dibuka ke publik!
Harapan Forkim: Stop Dulu, Bereskan Administrasi dan Transparansi!
Meskipun pembangunan ruang publik itu penting, Forkim berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dan BUMD memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menegaskan bahwa dokumen yang mereka lihat menunjukkan izin usaha baru mencakup periklanan serta perdagangan beberapa komoditas. Jelas ini belum cukup buat kelola wisata!
Catatan-catatan administrasi, perizinan, dan potensi conflict of interest ini harus diberesin dulu. Tujuannya adalah agar proyek ambisius senilai Rp126 miliar ini enggak berakhir jadi masalah tata kelola di kemudian hari.
Jangan sampai niat baik bangun ruang publik malah jadi blunder karena aspek administratif diabaikan!
Statement:
Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi
“Dengan dukungan CSR, APBD dapat tetap diarahkan untuk kebutuhan masyarakat lainnya.”
Mulyadi, Ketua Umum Forkim
“Dokumen yang kami lihat menunjukkan izin usaha baru mencakup periklanan serta perdagangan beberapa komoditas.”
3 Poin Penting
-
Izin BUMD Belum Sesuai: Forkim menyoroti bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Mitra Patriot (Perseroda), pengelola kawasan wisata Kalimalang, belum mencantumkan sektor pariwisata, melainkan masih periklanan dan perdagangan komoditas.
-
Dugaan Benturan Kepentingan CSR: Terdapat pertanyaan mengenai penunjukan PT Miju Dharma Angkasa (PT MDA), yang dikenal di bidang kuliner, sebagai mitra pelaksana proyek CSR. Hal ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pengalaman dan potensi benturan kepentingan karena struktur pendanaan.
-
Tuntutan Transparansi Publik: Forkim mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot untuk segera menyelesaikan administrasi perizinan dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana kolaborasi (APBD dan CSR) senilai total Rp126 miliar.
[get/man]



