Search
Search
Search

Pantai Tercemar! 4.800 Kubik Kayu Terdampar Nyelem di Tanjung Setia, Kemenhut Diminta Gercep Evakuasi

Rabu, 10 Desember 2025

Kayu terdampar (istimewa)

Guys, gak cuma soal legalitas, lho! Keberadaan 4.800 kubik kayu gelondongan berbagai jenis yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung, tuh udah jadi potensi bencana lingkungan!

Bayangin aja, ribuan kubik kayu nge-kotorin pantai dan bisa nganggu ekosistem laut di sana.

Meskipun kayu dateng dari Sumatera Barat dan punya label Kemenhut dan SVLK, kayu-kayu itu udah bikin Pantai Tanjung Setia tercemar.

Perlu langkah evakuasi cepat banget supaya gak nimbulin kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Kapolda Wajibkan Verifikasi Dokumen Legalitas

Saat ini, Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, masih fokus ke penyelidikan dan verifikasi legalitas kayu tersebut. Kapolda udah kerja sama dengan Kemenhut buat ngecek dokumen PT Minas Pagai Lumber.

Validasi ini penting buat nunjukin siapa yang harus bertanggung jawab penuh atas biaya dan proses evakuasi kayu-kayu yang udah nge-rusak pemandangan pantai ini.

Kronologi Kandas Nunggu Hasil Final

Kayu terdampar karena kapal tongkang PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025. ABK juga udah diperiksa Tim Ditreskrimsus Polda Lampung.

Tapi, sampai sekarang gak ada statement resmi dari Kemenhut atau perusahaan.

Kapolda minta publik bersabar buat nungguin hasil penyelidikan final. Hasil ini bakal ngebuka semua fakta, mulai dari kronologi kandas sampai legalitas kayu yang nyangkut di Lampung.

Kemenhut dan Perusahaan Gak Boleh Diam

Kemenhut dan PT Minas Pagai Lumber tuh gak bisa diam aja! Mereka harus segera mengambil langkah cepat buat evakuasi ribuan kubik kayu ini dari pantai sebelum dampaknya makin meluas ke ekosistem laut.

Ini tuh udah jadi isu lingkungan yang serius!

Statement:

Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung 

“Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki… Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak.”

Tiga Poin Penting:

  1. Potensi Pencemaran Pantai: Sebanyak 4.800 kubik kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung, menimbulkan potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran pantai yang serius.

  2. Verifikasi untuk Tanggung Jawab: Polda Lampung dan Kemenhut bekerja sama memverifikasi legalitas kayu yang berlabel SVLK untuk menentukan pihak bertanggung jawab atas insiden dan biaya evakuasi.

  3. Kandasnya Kapal dan Kebutuhan Evakuasi: Kayu terdampar karena kandasnya kapal tongkang PT Bintang Ronmas Jakarta. Diperlukan tindakan cepat dari perusahaan dan Kemenhut untuk mengangkat kayu tersebut sebelum dampaknya meluas.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan