Search

Investasi Proyek PSEL Makin Menggiurkan: Harga Listrik USD0,20/kWh dan Kontrak 30 Tahun

Jumat, 12 Desember 2025

Mesin pengolah sampah (ist)

Buat para investor dan developer energi, proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kini jadi hot item yang nggak boleh dilewatkan!

Pemerintah Indonesia melalui Perpres 109 tahun 2025 udah ngasih karpet merah buat investasi waste to energy (WTE) dengan menjamin kepastian harga beli listrik dan durasi kontrak yang super panjang dari PT PLN (Persero).

Proyek ini menjanjikan kestabilan bisnis yang luar biasa. Aturan mainnya jelas: PLN wajib membeli listrik dari Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, dengan harga yang ditetapkan pemerintah sebesar USD0,20 per kWh untuk semua kapasitas.

Harga ini udah fix, tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga, dan wajib dicantumkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL).

Ini adalah sweet deal yang ngasih predictability tinggi buat arus kas investasi.

Kontrak Tiga Dekade dan Risiko yang Di-cover

PJBL antara PLN dan BUPP PSEL akan berlaku selama 30 tahun sejak PSEL mencapai tahap operasi komersial.

Durasi 30 tahun ini adalah jackpot buat investasi infrastruktur berskala besar, karena ngasih waktu yang cukup buat return of investment (ROI) dan keuntungan jangka panjang.

Apalagi, listrik dari PSEL akan diprioritaskan untuk masuk ke jaringan PLN, menjamin offtake energi yang stabil.

Perpres ini juga pintar banget dalam mengelola risiko BUPP. Salah satu risiko terbesar proyek WTE adalah pasokan sampah yang nggak stabil dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau masalah teknis yang nggak terduga.

Kerennya, Perpres 109/2025 nyebutin kalau tidak ada pengenaan denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL nggak terpenuhi akibat masalah teknis di luar kendali BUPP PSEL atau kekurangan pasokan sampah dari Pemda.

Pembagian Kewenangan yang Strategis

Meskipun Pemda bertanggung jawab menyediakan sampah dan lahan, hasil penjualan listrik ke PLN sepenuhnya merupakan hak BUPP PSEL.

Pembagian peran ini strategis: Pemda nggak perlu pusing soal teknologi dan penjualan listrik, sementara BUPP PSEL bisa fokus pada efisiensi teknologi dan operasi.

Ini adalah model kolaborasi publik-swasta yang cukup ideal dalam proyek infrastruktur.

Satu-satunya yang perlu dicatat, harga pembelian US$ 0,20/kWh ini belum termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PLN pada area PSEL.

Namun, secara keseluruhan, Perpres ini memberikan kepastian investasi yang sangat dibutuhkan, menjadikan proyek PSEL sebagai investasi energi terbarukan yang paling aman dan profitable di Indonesia saat ini.

Masa Depan Bisnis Lingkungan dan Energi

Kepastian harga dan kontrak jangka panjang ini diharapkan bisa memicu masuknya teknologi PSEL berbasis ramah lingkungan dari berbagai developer global, yang akan ngebantu Indonesia mencapai target energi terbarukan dan mengatasi masalah sampah.

Transaksi pembelian listrik dilakukan tanpa negosiasi, yang bikin prosesnya lebih cepat dan transparan. Goal-nya jelas: ngebut proyek PSEL, ngurangin tumpukan sampah, dan ngasilin energi bersih yang stabil.

3 Poin Penting:

  1. Potensi Investasi Tinggi: Penetapan harga US$ 0,20 per kWh dan jaminan kontrak 30 tahun oleh PLN menciptakan lingkungan investasi yang sangat menarik dan stabil untuk proyek PSEL.

  2. Transaksi Non-Negosiasi: Harga beli listrik ditetapkan pemerintah dan bersifat wajib (tanpa negosiasi dan eskalasi), mempercepat proses Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan pelaksanaan proyek.

  3. Proteksi Risiko BUPP: BUPP PSEL dilindungi dari denda/penalti jika terjadi kekurangan daya akibat masalah teknis di luar kendali mereka atau kekurangan pasokan sampah dari Pemerintah Daerah.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan