Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo semakin menjadi sorotan.
Kali ini, nama jurnalis senior sekaligus politisi Akbar Faizal disebut masuk dalam daftar nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Informasi tersebut diperoleh Afu.id dari sumber eksklusif yang mengetahui perkembangan pengusutan perkara tersebut. Sumber itu mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 6.000 nomor telepon yang kini menjadi bagian dari penelusuran.
Tak hanya Akbar Faizal, sejumlah nama publik lainnya juga disebut masuk dalam daftar tersebut, termasuk akademisi hukum tata negara Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Bahkan, dugaan penyadapan disebut turut menyasar pejabat internal kepolisian, yakni Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti yang menjabat Kabagintelkam Polri.
Ribuan Nomor Telepon dan Nama Tokoh Publik Jadi Sorotan
Menurut sumber yang mengaku telah melihat daftar tersebut, data sasaran penyadapan sudah disusun dalam sebuah dokumen tebal yang memuat nama, nomor telepon, serta jabatan atau profesi masing-masing individu.
Jika informasi ini terbukti benar, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran teknis dalam penggunaan perangkat penyadapan, melainkan menyangkut perlindungan privasi dan keamanan komunikasi masyarakat.
Hal lain yang turut disorot adalah klaim bahwa tidak ditemukan nama keluarga maupun orang-orang dekat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam daftar tersebut.
Meski demikian, klaim mengenai komposisi daftar tersebut masih perlu diuji melalui dokumen resmi dan hasil penyidikan independen agar tidak berkembang menjadi kesimpulan politik tanpa pembuktian.
Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS dan Proses Hukum
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
Persoalan utama yang perlu diungkap penyidik adalah apakah penggunaan sistem tersebut telah mengikuti ketentuan hukum, memiliki dasar kewenangan, serta melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Materi pemberitaan Afu.id menyebut adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dalam informasi yang disampaikan, dugaan penyadapan disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Sasaran yang diduga tercakup meliputi presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga disebut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS serta telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, disertai penyitaan barang bukti elektronik.
Seluruh informasi mengenai status tersangka dan perkembangan penyidikan tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Transparansi Penegakan Hukum Menjadi Ujian Kepercayaan Publik
Di tengah proses pengusutan, sumber lain yang mengetahui perkembangan pemeriksaan menyebut bahwa penyidikan masih berlangsung.
Presiden juga dikabarkan telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut kini memasuki ranah hukum yang lebih serius. Sementara itu, sumber Afu.id menilai dugaan penyadapan ini sebagai salah satu peristiwa terbesar dalam sejarah Indonesia.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian sumber, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Terlepas dari siapa saja yang masuk dalam daftar sasaran, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi intelijen dan penyadapan di Indonesia.
Publik berhak mengetahui bagaimana kewenangan tersebut digunakan, siapa yang memberikan persetujuan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang jabatan maupun kedekatan politik. Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap pihak yang disebut juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
Statement:
Sumber kredibel dari Afu.id
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa ini, ngeri sekali.”
3 Poin Penting:
- Lebih dari 6.000 nomor telepon ditelusuri: Nama Akbar Faizal, Feri Amsari, Zainal Mochtar, dan sejumlah tokoh lain disebut dalam daftar dugaan sasaran penyadapan.
- Sistem LIMS menjadi perhatian: Penyidik disebut mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, termasuk pemasukan nomor tanpa prosedur verifikasi dan dugaan penghapusan data.
- Transparansi menjadi tuntutan publik: Pengusutan harus mengungkap fakta, memastikan pertanggungjawaban, serta melindungi hak privasi masyarakat tanpa intervensi politik.



