Sejumlah aktivis, akademisi, dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9) siang.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Protes yang bertajuk “Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya” ini menyoroti penahanan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq.
Menukil CNBC Indonesia, para penyelenggara menganggap penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran.
Penyampaian Pernyataan Sikap
Demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 WIB ini akan diisi dengan sejumlah agenda.
Rencananya, para tokoh akan menyampaikan pernyataan sikap resmi, testimoni dari keluarga dan rekan-rekan yang ditahan, serta penyerahan surat solidaritas sebagai simbol dukungan moral.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro dan kawan-kawan telah sesuai dengan prosedur.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tindakan penyidik sepenuhnya berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Polisi Sebut Aksi Pemicu Anarkisme
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi yang berujung pada tindakan anarkistis.
Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP terkait hasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rencana aksi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kelompok masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum.
Para aktivis menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, sementara kepolisian berpegang pada bukti-bukti hukum yang ada.
Statement:
Seruan demo dari penyelenggara aksi
“Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat.”



![BBM Pertamina [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/kenaikan-harga-bbm-nonsubsidi-maret-2026-dinamika-minyak-global-dorong-penyesuaian-di-seluruh-spbu-300x206.webp)