Aktivis Desak Revisi UU Kehutanan untuk Prioritaskan Keadilan Ekologis

Selasa, 2 September 2025

Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI), sebuah aliansi yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil, mendesak Komisi IV DPR RI untuk melakukan perubahan fundamental dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Juli 2025, FDKI menyerukan agar revisi UU tersebut berfokus pada keadilan ekologis, hak masyarakat adat, dan konservasi, alih-alih hanya berorientasi pada produksi dan konsesi.

Lima Agenda Utama

Seperti diberitakan Berita Lingkungan, FDKI menyoroti lima agenda utama, di antaranya pengakuan hutan adat dan hak masyarakat adat yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012. Mereka mengusulkan agar status hutan dibagi menjadi tiga: hutan negara, hutan hak, dan hutan adat.

Selain itu, FDKI menekankan penetapan ambang batas ekologis minimal 30% luas daratan provinsi harus tetap berhutan, reformasi tata kelola perizinan untuk menutup celah korupsi, serta transparansi data kehutanan yang dapat diakses publik.

Menurut FDKI, draf revisi UU versi DPR saat ini masih mencerminkan “roh lama” yang minim pengakuan terhadap hak adat dan tidak membatasi pelepasan hutan di wilayah kritis.

FDKI mengajak seluruh pihak untuk memandang hutan sebagai ruang hidup, warisan adat, dan penyangga masa depan bangsa, bukan sekadar sumber daya ekonomi.

Statement:

Perwakilan FDKI dalam RDPU

“Kita butuh kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis dan hak masyarakat adat, bukan melulu produksi dan izin konsesi.”

“Jika kita gagal melindungi hutan, kita sedang gagal melindungi ruang hidup bersama.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

KONTAK KAMI

email: redaksi@genlink.co.id

phone: +62 812-345-6789

ALAMAT

Jl. Daan Mogot 2 No.100MN, Duri Kepa

Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11510