Kabar gembira buat pemerintah daerah yang selama ini pusing mengatur pos keuangan akibat terbentur aturan yang super ketat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membawa angin segar dengan rencana melonggarkan aturan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang selama ini dikunci pada angka 30% dari APBD.
Sinyal pelonggaran ini disiapkan sebagai respons nyata pemerintah pusat karena melihat banyak pemda yang megap-megap memenuhi ketentuan tersebut, terutama sejak adanya lonjakan kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mencapai kata sepakat untuk melonggarkan aturan baku tersebut.
Formula relaksasi ini tidak main-main karena bakal langsung dimasukkan ke dalam draf pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027.
Langkah taktis ini diambil setelah melalui rangkaian diskusi intensif dengan sejumlah menteri terkait demi menyelamatkan stabilitas fiskal di tingkat hilir.
Sinergi Tiga Menteri Demi Ruang Fiskal Pemda yang Lebih Luas
Kebijakan strategis yang dinantikan banyak daerah ini lahir dari hasil pemikiran bersama antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Kolaborasi lintas kementerian ini sengaja dilakukan agar ada solusi instan yang bisa memayungi nasib ratusan pemda yang secara riil porsi belanjanya sudah melompati pagar aturan.
Melalui penyesuaian di UU APBN 2027, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum agar pemda tidak dihantui rasa bersalah atau sanksi administrasi.
Selama ini, batasan ketat 30 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dinilai kurang adaptif dengan kondisi lapangan.
Faktanya, pos belanja pegawai di banyak daerah justru sudah menembus angka 40-50% akibat beban gaji yang terus bertambah.
Dengan dibukanya keran relaksasi ini, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih fleksibel untuk menyusun postur APBD yang realistis dan ramah terhadap kebutuhan pegawai lokal.
Solusi Kembar untuk Infrastruktur dan Tekanan Belanja Gaji PPPK
Tantangan yang dihadapi pemda ternyata tidak hanya urusan isi dompet para aparatur sipil negara saja. UU HKPD di sisi lain juga mewajibkan daerah untuk menyisihkan minimal 40% anggaran mereka untuk sektor belanja infrastruktur.
Alhasil, pemda seperti terjebak di antara dua pilihan sulit: harus membayar gaji pegawai atau membangun fasilitas publik.
Melihat dilema kembar yang dialami hampir di seluruh penjuru negeri ini, Kemenkeu memutuskan untuk sekalian mengusulkan relaksasi pada kedua ketentuan berat tersebut.
Pelonggaran ganda ini diproyeksikan bakal menjadi penyelamat bagi daerah yang tengah menghadapi tekanan besar akibat pengangkatan PPPK yang masif dalam beberapa tahun terakhir.
Penambahan jumlah pegawai kontrak ini memang menjadi berkah buat penyerapan tenaga kerja, namun di sisi lain menjadi beban berat bagi kas daerah jika tidak diimbangi dengan fleksibilitas regulasi.
Melalui payung hukum baru di tahun 2027 nanti, pemda bisa menarik napas lega dan mengelola birokrasi dengan kepala dingin tanpa takut melanggar undang-undang.
Jeritan Daerah Terbebani Gaji Hingga Skenario Top-Up Anggaran
Kondisi riil di lapangan memang secadas itu, bahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian blak-blakan menyebut ada 39 pemda yang benar-benar angkat tangan alias tidak mampu membayar gaji PPPK mereka sendiri.
Fenomena miris ini terjadi lantaran porsi belanja pegawai di puluhan daerah tersebut sudah kepalang tanggung melesat di atas 50% dari total pendapatan daerah.
Jika dipaksakan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pas-pasan, roda pemerintahan di wilayah-wilayah tersebut bisa terancam macet total.
Sebagai solusi darurat, pemerintah pusat mewacanakan skenario pemberian bantuan berupa top-up atau penambahan anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan data Kemendagri, potret ketimpangan anggaran ini sangat nyata karena masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di zona merah alias di atas 30%, dan hanya 48 kabupaten saja yang berhasil bertahan di bawah batas aman.
Beberapa daerah dengan beban tertinggi di antaranya adalah Kabupaten Sigi yang menyentuh angka 60%, disusul Sulawesi Tengah dan Donggala yang juga berada di kisaran kritis di atas 50%.
Statement:
Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
“Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi. Sebab yang 30% itu banyak pemda ada yang 40%, 50% sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN.”
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD. Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi.”
3 Poin Penting:
- Rencana Relaksasi Atas Batas 30 Persen: Kemenkeu bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB sepakat mengusulkan pelonggaran batas maksimal belanja pegawai 30 persen dan belanja infrastruktur 40 persen dalam UU APBN 2027.
- Beban Berat Pembiayaan Gaji PPPK: Sebanyak 367 kabupaten tercatat memiliki belanja pegawai di atas 30%, bahkan 39 daerah di antaranya terancam gagal bayar gaji PPPK karena porsi pengeluaran operasional sudah melampaui 50% APBD.
- Opsi Top-Up Anggaran Lewat TKD: Pemerintah pusat menyiapkan solusi jangka pendek berupa penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN untuk membantu daerah dengan beban fiskal kritis seperti Sigi, Donggala, dan Sulawesi Tengah.



