Di tengah duka akibat banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, muncul wacana gede dari Komisi V DPR RI yang bikin publik melek.
Mereka ngusulin agar dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terserap dialihkan sementara untuk membantu korban bencana di sana.
Alasannya jelas banget: bantuan Rp4 miliar per kabupaten/kota terdampak yang udah dikucurkan pemerintah dinilai jauh dari kata cukup.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, blak-blakan di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/12), bilang kalau Rp 4 miliar itu enggak ada apa-apanya buat kondisi lapangan.
Menurutnya, jumlah segitu enggak bakal cukup buat nyelesein tanggap darurat, bahkan buat membangun satu jembatan kecil aja gak sampai.
Makanya, ia minta banget pemerintah serius memikirkan pengalihan dana MBG yang gak terserap ini.
Kepala BGN Angkat Tangan: Itu Kewenangan Presiden!
Gimana respons dari pihak yang megang program, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN)? Kepala BGN, Dadan Hindayana, menanggapi usulan panas ini dengan santai namun tegas.
Ia mengatakan kalau keputusan pengalihan dana program MBG sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Jadi, BGN gak bisa main tunjuk seenaknya.
Dadan enggak membantah kebutuhan dana untuk bencana, tapi secara hierarki, emang hanya pimpinan tertinggi negara dan Kementerian Keuangan yang berhak mutusin soal pengalihan anggaran segede itu.
Bantuan Rp4 Miliar Receh: Perlu Uang Gede dari BI dan MBG
Lasarus bener-bener ngotot kalau dana Rp4 miliar itu receh banget dibanding damage bencana yang udah menewaskan nyaris seribu orang.
Ia minta pemerintah gak ragu-ragu buat ngeluarin uang dari sumber lain yang lebih gede. Bahkan, ia nyebut uang yang ada di Bank Indonesia (BI) juga bisa dikeluarin buat nambal kekurangan dana pemulihan.
BGN Malah Proses ABT: Keputusan Ada di Tangan Pemerintah Pusat
Di sisi lain, Dadan Hindayana ngasih bocoran kalau BGN saat ini malah sedang dalam proses Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Ini sih kayaknya gak sejalan banget sama usulan Komisi V yang minta dana MBG dipotong. Meskipun begitu, Dadan tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan pengalihan anggaran kepada pemerintah pusat, yaitu Presiden dan Menkeu.
Ending-nya, bola panas wacana pengalihan dana MBG ini udah ada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan.
Statement:
Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
“Itu kewenangan Presiden dan secara administratif dilaksanakan oleh Menkeu (Menteri Keuangan).”
3 Poin Penting:
-
Komisi V DPR RI mengusulkan agar dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak terserap dialihkan sementara untuk membantu korban bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.
-
Usulan ini muncul karena Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai bantuan Rp 4 miliar per kabupaten/kota terdampak tidak memadai untuk tanggap darurat dan pemulihan infrastruktur.
-
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan keputusan pengalihan anggaran MBG sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto dan secara administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.



