Search

Bekasi dan Depok Wajib Vertikal? Intip Tantangan Bangun Apartemen Anti Banjir

Rabu, 28 Januari 2026

Apartemen Depok (Liputan6)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, baru-baru ini melontarkan ide berani buat warga di wilayah padat penduduk seperti Bekasi dan Depok.

Menurut beliau, sudah saatnya hunian di kawasan tersebut beralih ke konsep rumah vertikal alias apartemen. Langkah ini dinilai sebagai solusi paling masuk akal buat membebaskan masyarakat dari “hantu banjir” yang sering banget mampir tanpa permisi di perumahan tapak yang kini kian sesak.

Masalahnya, membangun hunian ke atas di daerah padat bukan cuma soal niat, tapi juga soal efisiensi lahan.

KDM menegaskan bahwa kawasan seperti Bandung Raya, Bogor, dan Bekasi sudah tidak punya pilihan lain kecuali mulai membangun hunian vertikal agar ruang resapan air tidak semakin habis tertutup aspal.

Namun, meski idenya terdengar sangat visioner, para pengembang perumahan justru curhat soal tantangan di lapangan yang nggak segampang membalikkan telapak tangan.

Dilema Aturan Jual Beli dan Beban 20 Persen Bangunan

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdilah, sebenarnya setuju banget dengan konsep hunian vertikal ini.

Menurutnya, tinggal di apartemen yang dekat dengan tempat kerja itu penting banget buat efisiensi waktu dan biaya.

Tapi, Junaidi mengungkapkan ada tembok besar yang mengadang pengembang, yakni aturan ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang dinilai cukup menjepit ruang gerak mereka.

Aturan tersebut mewajibkan bangunan harus sudah jadi minimal 20 persen sebelum pengembang boleh melakukan proses jual beli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Bagi pengembang, ini ibarat teka-teki “telur dan ayam”.

Jika mereka tidak bisa menjual unit sejak awal, arus kas perusahaan bakal tersendat, padahal biaya pembangunan rumah susun jauh lebih mahal daripada rumah tapak biasa.

Kalau nekat jualan duluan, ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah sudah menanti di depan mata.

Harapan pada Kementerian PKP untuk Pangkas Birokrasi

Kabar baiknya, saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan sedang menggodok aturan baru terkait rumah susun.

Para pengembang berharap regulasi ini bisa memberikan kelonggaran agar realisasi hunian vertikal di Bekasi dan Depok bisa cepat gaspol.

Junaidi menyebut pihak kementerian sudah mulai menampung berbagai masalah yang selama ini menghambat pembangunan apartemen bagi masyarakat menengah ke bawah di Jawa Barat.

Jika aturan ini sukses direvisi, impian KDM untuk melihat kota-kota di Jawa Barat bebas dari banjir lewat rumah vertikal bukan lagi sekadar wacana.

Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah yang ingin menyelamatkan lingkungan dengan regulasi pusat yang memudahkan pengembang menjadi kunci utama.

Masyarakat pun pastinya sudah bosan menghadapi drama banjir tahunan dan mendambakan hunian yang lebih aman, nyaman, serta modern di tengah kota.

Strategi Mengusir Hantu Banjir dari Wilayah Padat Penduduk

Dedi Mulyadi menekankan bahwa perumahan tapak di area rendah saat ini sudah sangat berisiko tinggi.

Video tanggapannya terhadap banjir di Perumahan Green Lavender Sukamekar, Bekasi, menjadi pemicu kuat munculnya usulan rumah vertikal ini.

Dengan beralih ke apartemen, lahan yang tersisa bisa digunakan untuk memperluas area terbuka hijau dan memperbaiki sistem drainase kota secara menyeluruh, sehingga air tidak lagi tertahan di pemukiman warga.

Langkah transformasi ini memang butuh waktu dan komitmen besar dari semua pihak.

Transformasi hunian dari horizontal ke vertikal bukan sekadar gaya hidup urban, melainkan bentuk adaptasi terhadap krisis lahan dan perubahan iklim.

Bekasi, Depok, dan Bogor kini berada di titik persimpangan: tetap bertahan di bawah ancaman banjir atau mulai naik ke atas menuju hunian yang lebih tertata dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih cerah.

Statement:

Junaidi Abdilah, Ketua Umum Apersi

“Jadi antara telur dan ayam nih, kalau lambat jual juga jadi problem, jual duluan aturannya tidak boleh. Nah itu yang jadi hambatannya. Saat ini Kementerian PKP sudah membuka masalah apa-apanya, semoga saja bisa terealisasikan dengan cepat agar pembangunan rumah susun bisa terealisasi.”

3 Poin Penting:

  • Solusi Banjir: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan transisi rumah tapak ke hunian vertikal di Bekasi, Depok, dan Bogor guna memitigasi risiko banjir tahunan.

  • Kendala Regulasi: Pengembang terganjal UU No. 20 Tahun 2011 yang melarang penjualan unit (PPJB) sebelum progres pembangunan mencapai minimal 20 persen.

  • Reformasi Aturan: Kementerian PKP tengah menyusun regulasi baru untuk memudahkan pembangunan rumah susun agar lebih cepat terealisasi bagi masyarakat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan