Kabar terbaru datang dari ranah hukum dan kewarganegaraan Tanah Air yang mendadak jadi perbincangan hangat publik. Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Biaya permohonan untuk melepas kewarganegaraan yang semula dibanderol Rp1 juta kini melonjak lima kali lipat menjadi Rp5 juta.
Aturan penyesuaian harga ini resmi termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Keputusan ini diambil setelah tarif sebelumnya bertahan selama satu dekade alias 10 tahun tanpa ada perubahan. Meski biayanya mengalami kenaikan, daya tarik proses ini rupanya tak lantas menyurutkan niat ratusan pemohon.
Alasan Transformasi Digital dan Jumlah Pemohon yang Tetap Stabil
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Saat ini, kementeriannya mengelola sekitar 530 layanan publik yang seluruhnya telah bermigrasi ke sistem serba digital.
Pemeliharaan infrastruktur teknologi yang masif tersebut tentu membutuhkan dukungan dana operasional yang memadai dan berkelanjutan.
Menkum Supratman meminta masyarakat luas untuk tidak khawatir dengan berlakunya kebijakan baru ini. Pasalnya, pemohon pelepasan status kewarganegaraan umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan finansial matang.
Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 300 orang yang mengajukan permohonan pelepasan status WNI, sehingga penyesuaian tarif ini dipastikan tidak memberi dampak signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Syarat Diperketat dan Proses Seleksi Ketat Antar-Kementerian
Tak hanya soal urusan biaya, prosedur pelepasan status WNI kini juga dibuat makin ketat dan tidak sejelas dulu.
Pemerintah mematok persyaratan yang cukup berat bagi para pemohon, salah satunya adalah pemohon diwajibkan bersih dari segala bentuk tunggakan pajak.
Selain itu, pemohon juga dipastikan tidak sedang terlibat atau tersangkut dalam proses perkara hukum pidana yang sedang berjalan di Indonesia.
Untuk memastikan seluruh kriteria tersebut terpenuhi tanpa celah, setiap lembar berkas permohonan pelepasan kewarganegaraan harus melewati pembahasan lintas sektoral.
Proses evaluasi ketat ini melibatkan secara langsung sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga negara.
Oleh sebab itu, Supratman meluruskan anggapan miring di media sosial yang menyebut pemerintah sengaja mempersulit masyarakat, melainkan semata-mata demi menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum negara.
Tarif Naturalisasi WNA Naik dan Prosedur Jadi WNI yang Makin Selektif
Selain menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah Indonesia turut menaikkan tarif bagi Warga Negara Layap (WNA) yang ingin berpindah status menjadi WNI alias proses naturalisasi.
Biaya permohonan menjadi WNI yang sebelumnya berada di angka Rp50 juta kini resmi disesuaikan naik menjadi Rp75 juta. Angka ini dinilai sangat sepadan dengan fasilitas serta hak kewarganegaraan yang akan didapatkan nantinya.
Supratman mengungkapkan bahwa permohonan WNA yang ingin menjadi WNI terbilang cukup tinggi, yakni mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan setiap tahunnya.
Namun, prosesnya tidaklah mudah karena syarat tinggal minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut harus dipenuhi.
Pengetatan aturan ini menjadi bukti tegas bahwa status kewarganegaraan Indonesia memiliki nilai yang sangat berharga dan tidak bisa didapatkan secara instan.
Statement:
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
“Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga. Bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada.”
3 Poin Penting:
-
Kenaikan Tarif Kewarganegaraan: Biaya melepas status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, sementara biaya permohonan WNA menjadi WNI (naturalisasi) naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
-
Alasan Digitalisasi Kemenkum: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif ditujukan untuk pemeliharaan sistem full digital pada 530 layanan publik Kemenkum setelah tarif tidak berubah selama 10 tahun.
-
Persyaratan Selektif dan Ketat: Proses pelepasan WNI kini melibat evaluasi 14-15 kementerian/lembaga dengan syarat mutlak bebas tunggakan pajak dan tidak tersangkut kasus pidana.



