Search

Bukan Cuma Mitra! Pemerintah Siapkan Status Baru Driver Ojol Jadi Pengusaha Mikro

Rabu, 22 Juli 2026

Ilustrasi ojol (ist)

Kabar gembira sekaligus menarik mendadak berembus bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh pelosok Tanah Air.

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi mengumumkan wacana besar untuk menggeser sekaligus meningkatkan status para driver ojol dari sekadar mitra biasa menjadi pengusaha kelas mikro.

Terobosan berani ini menjadi salah satu poin krusial yang tengah digodok secara intensif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) khusus ojek online.

Langkah taktis ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta ruang gerak yang lebih berkeadilan bagi para pejuang jalanan.

Melalui aturan anyar yang sedang disempurnakan tersebut, pemerintah ingin memastikan regulasi yang mengatur tata kelola transportasi berbasis aplikasi, mulai dari kejelasan status kerja hingga penetapan tarif layanan, benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem ojol nasional.

Alasan Kemandirian Modal Operasional dan Dorongan Fleksibilitas Kerja

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penetapan treatment atau perlakukan driver ojol sebagai pelaku UMKM sangatlah beralasan dan masuk akal secara ekonomi.

Pasalnya, jika dilihat dari pola operasional sehari-hari, para driver ojol memiliki tingkat kemandirian yang tinggi.

Mereka membeli serta merawat sepeda motor sendiri, menyediakan modal operasional secara mandiri, hingga menanggung risiko kerja harian tanpa bergantung penuh pada satu perusahaan.

Keinginan untuk dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro rupanya juga sejalan dengan arus aspirasi yang datang dari mayoritas komunitas pengemudi ojol itu sendiri.

Dengan menyandang status sebagai pengusaha mikro, para drivermemiliki keleluasaan serta fleksibilitas waktu yang tinggi.

Mereka tidak terikat oleh aturan kaku ala buruh pabrik, sehingga membuka peluang lebar bagi mereka untuk mengembangkan unit usaha sampingan lain di luar aktivitas menarik penumpang.

Pembagian Tugas Antar-Kementerian dan Integrasi Ekosistem Ojol

Proses penyusunan Perpres khusus driver ojol ini dipastikan bakal berjalan komprehensif karena melibatkan kolaborasi lintas kementerian.

Menteri Maman memaparkan bahwa masing-masing instansi pemerintah telah dibagikan porsi tugas dan kewenangan secara spesifik demi menjamin perlindungan menyeluruh bagi para pengemudi di lapangan.

Kementerian Ketenagakerjaan bakal berfokus mengawal jaminan perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Sementara itu, Kementerian Perhubungan memegang kendali atas kelaikan armada serta standar keamanan berkendara.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital ditugaskan untuk mengawasi sistem regulasi tarif pengiriman barang (delivery) pada aplikasi digital agar tetap transparan dan adil.

Peluang Akses Bantuan Usaha dan Masa Depan Profesi Pengemudi Digital

Perubahan status menjadi pengusaha mikro ini diprediksi bakal membuka keran akses pembiayaan usaha yang jauh lebih luas bagi para driver ojol.

Sebagai bagian dari kelompok UMKM resmi, para pengemudi nantinya dapat berkesempatan mengakses berbagai program stimulus pemerintah, seperti Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan digital, hingga bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Gebrakan Perpres ini diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh untuk mengangkat derajat profesi pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Era baru profesi driver ojol kini tak lagi dipandang sebelah mata, melainkan bertransformasi menjadi aktor penting penggerak roda ekonomi mikro yang mandiri, berdaya saing, dan terlindungi oleh regulasi negara.

Statement:

Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro. Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan.”

“Memang mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain.”

3 Poin Penting:

  • Status Baru Pengusaha Mikro: Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyusun Perpres khusus untuk menetapkan status driver ojol sebagai pelaku usaha mikro (treatment UMKM).

  • Alasan Kemandirian dan Fleksibilitas: Penetapan status ini didasari atas kemandirian driver yang menyediakan modal serta kendaraan sendiri, sekaligus memenuhi aspirasi fleksibilitas kerja pengemudi.

  • Sinergi Lintas Kementerian: Regulasi baru ini melibatkan Kemenaker untuk perlindungan sosial, Kemenhub untuk keamanan armada, serta Komdigi untuk aturan tarif pengiriman barang.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan