Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dalam membersihkan praktik lancung di lingkungan birokrasi tanah air.
Kali ini, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta pemotongan upah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Modus operandi yang dilancarkan oleh sang bupati sukses memicu kegeraman publik setelah detail percakapan pemerasan yang digunakannya dibongkar secara gamblang oleh tim penyidik.
Etik Suryani, yang memimpin Sukoharjo untuk periode kedua ini, disinyalir memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai tameng hukum demi memuluskan aksi pemotongan upah para bawahannya.
KPK mengendus bahwa dirinya menggunakan otoritas regulasi tersebut sebagai “alat” intimidasi untuk memeras pegawainya.
Tidak tanggung-tanggung, Etik memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk memotong dan mengumpulkan insentif para pegawai hingga sebesar 40%.
Melestarikan Warisan Suami dengan Kode Rahasia Upah Pungut
Penyelidikan mendalam KPK mengungkap fakta mengejutkan bahwa aksi pemerasan ini bukan sekadar inisiatif baru, melainkan sebuah “tradisi” turun-temurun.
Praktik haram ini diduga kuat melanjutkan kebiasaan bupati terdahulu yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya.
Dalam melancarkan aksinya, Etik kerap menggunakan kode-kode verbal bernada ancaman dalam bahasa Jawa untuk menagih upeti kepada para ASN yang berada di bawah kendali strukturalnya.
Beberapa kalimat sindiran halus namun menekan sering kali diucapkan oleh Etik ketika menagih setoran upah pungut kepada anak buahnya, seperti “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada kan?) serta “Kowe mrene kan ora bayar” (Kamu ke sini kan tidak membayar).
Kalimat pamungkas “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak) menjadi penegasan dari Etik agar nominal uang yang disetorkan disamakan persis dengan upeti yang biasa diterima oleh suaminya semasa menjabat dahulu.
Setoran Rutin OPD hingga Modus Manipulasi Anggaran Pengadaan Fiktif
Berdasarkan kalkulasi sementara tim penyidik KPK, Etik diduga telah mengantongi uang haram hasil pemerasan upah pungut sebesar Rp2,93 miliar sepanjang kurun waktu tahun 2021 hingga 2026.
Aliran dana ilegal tersebut belum termasuk dari pos setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Etik ditengarai menugaskan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai koordinator lapangan untuk memungut upeti rutin dari berbagai sektor kedinasan secara berkala.
Tri Mulyo kabarnya mengumpulkan pundi-pundi rupiah tersebut terutama saat momentum menjelang Hari Raya Idulfitri atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Sumber dana setoran rutin itu tidak hanya berasal dari pemotongan langsung, melainkan juga didapat dari hasil manipulasi laporan pengeluaran fiktif serta penggelembungan (markup) nilai proyek pengadaan barang dan jasa.
Dari jalur setoran rutin OPD ini saja, Etik terbukti menerima setoran tambahan sebesar Rp840 juta selama periode 2024 hingga 2026.
Penyitaan Barang Bukti Fantastis Berupa Valas hingga Batangan Emas
Penggeledahan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di sejumlah titik lokasi di Sukoharjo membuahkan hasil yang sangat signifikan.
KPK berhasil mengamankan dan menyita barang bukti bernilai fantastis dengan estimasi total mencapai Rp21,2 miliar.
Harta kekayaan yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut ditemukan dalam bentuk tumpukan uang tunai berbagai pecahan mata uang asing serta logam mulia berupa emas batangan seberat 2,5 kilogram.
Kasus korupsi dinasti politik di Sukoharjo ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan bagi para kepala daerah lain agar tidak main-main dengan hak para ASN.
Partai politik pengusung Etik Suryani pun dikabarkan langsung bersiap mengambil tindakan tegas berupa pemecatan seketika demi menjaga integritas kelembagaan.
Publik kini menanti proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi berjalan transparan agar seluruh aktor yang terlibat dapat diadili seadil-adilnya.
Statement:
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.”
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS dengan arahan ‘Wes dilantik ojo mendeleng wae’ yang artinya agar pegawai memberikan setoran kepada Bupati. Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta.”
3 Poin Penting:
-
Penetapan Status Tersangka: KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan dan pemotongan insentif ASN BPKAD sebesar 40 persen.
-
Modus Tradisi Dinasti: Praktik pemerasan ini menggunakan kode verbal khusus untuk melanjutkan kebiasaan pungutan liar yang sebelumnya diduga dilakukan oleh suami tersangka semasa menjabat bupati.
-
Penyitaan Aset Besar: Penyidik KPK menyita barang bukti kejahatan senilai total Rp21,2 miliar berupa uang tunai, pecahan mata uang asing, dan emas batangan seberat 2,5 kilogram.



