Sebuah unggahan yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia mendadak viral di media sosial Facebook.
Narasi hoaks tersebut mengeklaim bahwa penunjukan langsung ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
Konten ini memicu kehebohan dan perdebatan sengit di linimasa digital.
Unggahan bohong yang pertama kali disebarkan oleh akun “Masyanto Yanto” pada Jumat (25/9/2026) tersebut menyertakan foto kolase Prabowo, AHY, dan Gibran.
Meski baru tayang beberapa hari, klaim fiktif ini telah menarik ratusan tanda suka, puluhan kali dibagikan, serta menuai beragam respons netizen yang sebagian besar langsung percaya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Hasil Penelusuran Fakta dan Status Persidangan Syarat Pendidikan di MK
Berdasarkan hasil penelusuran fakta melalui pencarian gambar terbalik (reverse image search), tidak ada satu pun media massa nasional kredibel atau saluran resmi pemerintah yang memberitakan penunjukan AHY sebagai Wapres.
Penelusuran pada laman resmi Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang benar sedang bergulir terkait permohonan pembatalan penetapan syarat pendidikan Gibran.
Namun, persidangan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan final dari majelis hakim.
Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat sejak Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga memperkuat fakta bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran administrasi terkait ijazah maupun tingkat pendidikan Gibran selama rangkaian proses Pemilu berlangsung.
Gibran Masih Aktif Menjalankan Tugas Resmi Kepresidenan
Penelusuran pada portal resmi Sekretariat Negara dan laman resmi Wakil Presiden RI membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka masih menjabat secara sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Berbagai agenda kenegaraan penting tetap dijalankan oleh Gibran sepanjang bulan September 2026, seperti mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Dewan Energi Nasional.
Selain itu, Gibran juga aktif menerima kunjungan diplomatik, salah satunya saat menyambut Wakil Perdana Menteri Malaysia di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September 2026.
Seluruh fakta dokumentasi kenegaraan ini mematahkan narasi bohong yang menyebut adanya penghentian atau penggantian posisi Wakil Presiden RI secara mendadak.
Mekanisme Konstitusional Pengisian Jabatan Wakil Presiden
Dari sudut pandang hukum tata negara, klaim bahwa Presiden dapat menunjuk langsung seorang Wakil Presiden secara sepihak merupakan bentuk kekeliruan fatal.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur secara tegas bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, mekanisme pengisiannya wajib melalui pengusulan calon oleh Presiden untuk kemudian dipilih secara resmi melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Oleh karena itu, narasi penunjukan langsung AHY oleh Prabowo jelas menyalahi aturan konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan tidak mudah terhasut oleh konten provokatif yang dirancang untuk menyesatkan opini publik di platform media sosial.
Pentingnya Literasi Digital dan Saring Sebelum Sharing
Beredarnya kabar hoaks yang mencutut nama pejabat negara ini menjadi pengingat penting bagi publik akan krusialnya literasi digital di era banjir informasi.
Sebelum membagikan sebuah unggahan emosional, warganet diharapkan kebiasaan melakukan cek ulang (cross-check) ke situs berita terpercaya atau lembaga periksa fakta independen.
Langkah sederhana seperti memeriksa sumber informasi asli dan tidak terburu-buru menekan tombol bagikan dapat mencegah meluasnya disinformasi yang meresahkan.
Mari bersama-sama menciptakan ekosistem ruang digital yang aman, cerdas, dan bebas dari jebakan berita bohong.
Kesimpulan Akhir Penelusuran Hoaks Penunjukan AHY
Hasil penelusuran fakta mengonfirmasi bahwa narasi Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah gugatan MK dikabulkan adalah konten palsu (hoax) dengan kategori konten yang menyesatkan (misleading content).
Hingga saat ini, Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan tugas konstitusionalnya secara resmi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Publik diminta untuk tetap tenang dan selalu mengandalkan saluran informasi resmi pemerintah serta media massa tepercaya guna mendapatkan pembaruan berita seputar isu hukum dan politik nasional.
3 Poin Penting:
-
Klaim Penunjukan AHY Adalah Hoaks: Narasi yang menyebut Presiden Prabowo menunjuk langsung AHY sebagai Wakil Presiden menggantikan Gibran merupakan kabar bohong yang tidak memiliki dasar hukum dan data resmi.
-
Proses Hukum di MK Belum Diputus: Mahkamah Konstitusi masih melakukan proses persidangan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan belum mengeluarkan keputusan yang mengabulkan pembatalan syarat pendidikan Gibran.
-
Gibran Tetap Menjabat Sah: Gibran Rakabuming Raka tetap bertugas secara sah sebagai Wapres RI periode 2024–2029 dan aktif menjalankan agenda kenegaraan resmi bersama Presiden Prabowo Subianto.



