Pemerintah China bakal memberlakukan regulasi baru terkait administrasi keluar-masuk negara yang mulai berlaku efektif pada 15 September mendatang.
Aturan anyar ini dirancang untuk memperketat berbagai ketentuan, mulai dari proses permohonan perjalanan, verifikasi identitas, pembatasan perjalanan warga lokal, hingga pengawasan terhadap penyedia jasa perantara imigrasi.
Langkah tegas ini diambil demi meningkatkan keamanan perbatasan serta ketertiban administrasi imigrasi negara tersebut.
Merujuk pada laporan dari Straits Times, salah satu poin utama dalam regulasi ini mewajibkan setiap pemohon untuk mencantumkan tujuan perjalanan yang jujur dan sah secara hukum.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang mengajukan izin untuk masuk, keluar, maupun tinggal dan menetap di wilayah Negeri Tirai Bambu.
Verifikasi Identitas Ketat dan Ancaman Sanksi Dokumen Palsu
Dalam proses pemeriksaan, otoritas imigrasi serta pejabat visa memiliki kewenangan penuh untuk meminta keterangan tambahan dari pemohon.
Otoritas berhak meminta dokumen pendukung, materi fisik, hingga data elektronik guna memverifikasi keabsahan identitas serta alasan kunjungan.
Jika ditemukan adanya indikasi penggunaan dokumen palsu atau keterangan fiktif, permohonan dokumen perjalanan dipastikan akan langsung ditolak.
Sanksi tegas juga menanti para warga negara asing (WNA) yang nekat memberikan data palsu saat mengajukan visa atau ketika melewati pemeriksaan di perbatasan.
WNA yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa larangan masuk ke wilayah China selama satu hingga lima tahun. Aturan serupa berlaku bagi WNA yang pernah dijatuhi sanksi pidana atau administratif akibat tindakan keluar-masuk negara secara ilegal.
Denda Jutaan Yuan bagi Penerbit Surat Undangan Fiktif
Tak hanya menyasar pemohon individual, regulasi baru ini juga membebankan tanggung jawab besar kepada individu maupun organisasi yang menerbitkan surat undangan bagi WNA.
Keakuratan informasi dalam dokumen permohonan atau surat sponsor harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum.
Pihak-pihak yang terbukti menerbitkan undangan palsu akan dijatuhi hukuman berupa denda bernilai fantastis.
Berdasarkan aturan tersebut, perorangan yang terbukti melanggar bakal dikenai denda sebesar 5.000 hingga 10.000 yuan, sedangkan bagi organisasi atau perusahaan dapat didenda mulai 10.000 hingga 50.000 yuan.
Seluruh pendapatan ilegal dari praktik perantara bodong ini akan disita oleh negara, serta pengelola atau staf yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi hukuman tambahan.
Luruskan Rumor Pemeriksaan Ponsel Secara Acak di Perbatasan
Di tengah bergulirnya aturan ini, muncul kekhawatiran publik mengenai isu pemeriksaan ponsel secara menyeluruh bagi setiap pelancong.
Namun, regulasi tersebut menegaskan bahwa otoritas tidak meluncurkan kebijakan pemeriksaan ponsel secara acak dan rutin kepada seluruh wisatawan.
Data elektronik hanya akan diminta oleh petugas imigrasi dalam kondisi tertentu jika diperlukan untuk memverifikasi identitas atau tujuan perjalanan yang dinilai mencurigakan.
Dengan demikian, para wisatawan asing tidak perlu khawatir berlebihan saat berkunjung ke China selama dokumen perjalanan yang dibawa lengkap dan sah.
Penerapan aturan ini murni bertujuan untuk menyaring potensi pelanggaran imigrasi, tanpa mewajibkan setiap pengunjung untuk menjalani pemindaian perangkat secara otomatis di garis perbatasan.
Statement:
Otoritas Imigrasi China (seperti dilaporkan Straits Times)
“Pemohon diwajibkan mencantumkan tujuan yang benar dan sah secara hukum saat mengajukan izin masuk atau keluar. Otoritas imigrasi berwenang meminta dokumen pendukung hingga data elektronik untuk memverifikasi identitas. Penggunaan dokumen atau keterangan palsu dapat menyebabkan permohonan ditolak hingga sanksi larangan masuk selama satu hingga lima tahun.”
3 Poin Penting:
-
Aturan Baru Berlaku 15 September: China memperketat administrasi keluar-masuk negara, termasuk verifikasi identitas, tujuan perjalanan, dan pengawasan jasa perantara imigrasi.
-
Sanksi Tegas Dokumen Palsu: WNA yang menggunakan dokumen palsu terancam larangan masuk selama 1–5 tahun, sementara penerbit surat undangan fiktif dikenai denda hingga 50.000 yuan.
-
Pemeriksaan Ponsel Tidak Rutin: Akses data elektronik hanya dilakukan dalam kondisi khusus untuk verifikasi, bukan pemeriksaan ponsel secara acak atau menyeluruh kepada seluruh wisatawan.





