Search

Curhat Industri AMDK: Siap Dukung Larangan Truk Sumbu 3 di Jabar Tapi Minta Waktu

Selasa, 27 Januari 2026

Truk 3 sumbu (ist)

Kebijakan baru terkait pembatasan armada angkutan barang di Jawa Barat sedang menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha.

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menyatakan bahwa pihak industri pada dasarnya siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai larangan operasional truk sumbu 3.

Meski setuju dengan semangat menertibkan jalanan, Amdatara mengaku butuh waktu penyesuaian yang lebih masuk akal agar distribusi air minum ke masyarakat tidak terhambat.

Karyanto menegaskan bahwa anggota Amdatara memiliki komitmen penuh dalam mendukung upaya pemerintah mengatasi permasalahan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi sebuah aturan besar tidak bisa dilakukan secara mendadak atau tiba-tiba.

Industri memerlukan masa transisi yang realistis agar seluruh ekosistem logistik bisa beradaptasi tanpa menimbulkan guncangan ekonomi di sektor kebutuhan pokok seperti air minum dalam kemasan.

Sinkronisasi Peraturan dan Harapan Peningkatan Kualitas Jalan

Pihak Amdatara juga berharap adanya sinkronisasi instrumen pendukung mulai dari pemerintah pusat hingga ke level daerah.

Karyanto menekankan pentingnya keselarasan aturan agar tidak ada kebijakan di daerah yang justru melampaui ketetapan yang sudah dibuat oleh pusat.

Selain urusan regulasi armada, para pelaku usaha berharap program menuju Zero ODOL pada tahun 2027 mendatang juga dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan agar infrastruktur mampu menopang mobilitas logistik dengan aman.

Ketidakselarasan waktu implementasi menjadi poin utama yang dikeluhkan oleh industri AMDK saat ini.

Menurut perhitungan lapangan, kebijakan yang mewajibkan peralihan ke truk sumbu 2 ini akan memaksa industri untuk menambah jumlah armada secara masif.

Hal ini dinilai cukup berat karena membutuhkan koordinasi panjang dengan berbagai pihak, termasuk ketersediaan unit kendaraan dari produsen otomotif yang jumlahnya tidak bisa disediakan dalam sekejap.

Tantangan Logistik dan Lonjakan Biaya Operasional yang Signifikan

Dampak dari larangan truk sumbu 3 ini diprediksi bakal memicu penambahan kebutuhan sekitar 2.700 unit truk sumbu 2 baru untuk mengimbangi volume distribusi.

Karyanto menyebutkan bahwa melakukan peralihan (switch) dalam waktu singkat, yakni sekitar dua bulan sejak SE dikeluarkan pada Oktober 2025 hingga implementasi pada Januari 2026, merupakan misi yang hampir tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya, kapasitas produksi pabrikan truk memiliki keterbatasan yang tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat.

Selain kendala armada, biaya logistik juga dipastikan bakal melonjak drastis akibat kebijakan ini. Kapasitas muat yang berkurang memaksa frekuensi pengiriman menjadi lebih tinggi, yang otomatis menambah jumlah tenaga kerja dan konsumsi bahan bakar.

Semua faktor tersebut akan menambah beban biaya operasional (operational cost) logistik secara signifikan, yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat memengaruhi harga jual produk di tingkat konsumen akhir.

Potensi Macet dan Gangguan Pasokan di Wilayah Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat ini juga menyimpan risiko lain berupa potensi gangguan distribusi dan keterlambatan pasokan barang ke pasar.

Pengalihan dari satu truk besar ke beberapa truk kecil dalam jumlah banyak justru berisiko menambah volume kendaraan di jalan raya secara berlebihan.

Fenomena ini bukannya menyelesaikan masalah, namun dikhawatirkan malah memperparah kemacetan di jalur-jalur utama distribusi Jawa Barat karena jumlah armada yang tumpah ruah.

Amdatara berharap pemerintah provinsi mau duduk bersama untuk merumuskan jadwal implementasi yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan aspek keselamatan jalan.

Komunikasi yang dua arah antara regulator dan pelaku industri sangat diperlukan agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi perekonomian daerah.

Keberlangsungan pasokan air minum sebagai kebutuhan vital masyarakat harus tetap terjamin meskipun penertiban truk ODOL sedang gencar dilakukan.

Statement:

Karyanto Wibowo, Ketua Umum Amdatara

“Industri AMDK sangat bingung karena dipaksa beralih ke truk sumbu 2 dalam waktu sangat singkat. Dibutuhkan tambahan sekitar 2.700 truk, sementara kapasitas produsen truk terbatas. Kami berharap penerapan Zero ODOL 2027 menjadi acuan, sehingga tidak ada aturan daerah yang melebihi ketetapan pemerintah pusat.”

3 Poin Penting:

  • Dukungan Industri: Amdatara siap mendukung aturan larangan truk sumbu 3 dari Gubernur Dedi Mulyadi, namun meminta waktu penyesuaian yang lebih realistis dan tidak mendadak.

  • Kendala Armada: Peralihan ke truk sumbu 2 membutuhkan tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan, yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat karena keterbatasan kapasitas pabrikan truk.

  • Dampak Ekonomi: Kebijakan ini berpotensi menaikkan biaya logistik secara signifikan, meningkatkan kemacetan akibat jumlah armada yang masif, serta mengganggu kelancaran pasokan air minum.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan