Provinsi Banten saat ini sedang menghadapi dilema serius antara pemasukan daerah dan biaya perawatan infrastruktur. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mencengangkan bagi publik.
Ternyata, anggaran yang harus dikucurkan pemerintah untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C jauh lebih membengkak dibandingkan setoran pajak yang masuk ke kas daerah.
Kondisi ini membuat Pemprov Banten merasa “boncos” dalam mengelola sektor pertambangan tersebut. Meskipun aktivitas truk tambang hilir mudik setiap hari di jalanan Banten, kontribusi finansialnya dianggap tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, langkah tegas mulai diambil oleh pemerintah provinsi untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah melalui skema evaluasi tarif pajak yang lebih masuk akal.
Skema Pajak Baru dan Bisikan dari KPK
Berdasarkan data tahun 2025, Pemprov Banten hanya mengantongi pendapatan sekitar Rp16 miliar dari sektor pajak MBLB.
Angka ini dinilai sangat kecil jika disandingkan dengan biaya perbaikan jalan di wilayah-wilayah terdampak seperti Lebak, Kabupaten Serang, hingga Cilegon.
Deden menegaskan bahwa kerugian akibat kerusakan infrastruktur dipastikan melampaui angka pendapatan tersebut, sehingga skenario kenaikan pajak menjadi solusi yang tidak bisa ditawar lagi.
Guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan transparan, pihak Pemprov Banten telah menjalin koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut memberikan lampu hijau sekaligus saran strategis untuk melakukan pengetatan di sektor tambang.
Rekomendasi KPK mencakup tiga poin utama, yakni kenaikan tarif pajak yang signifikan, peningkatan pengawasan di lapangan, serta penegakan kedisiplinan bagi para pelaku usaha.
Warning Keras Buat Tambang Nakal dan Ilegal
Selain persoalan tarif, isu tambang ilegal dan ketidakpatuhan izin juga menjadi sorotan tajam pemerintah. Deden menyampaikan bahwa tambang tanpa izin harus segera ditutup tanpa kompromi.
Namun, masalah tidak berhenti di situ; tambang yang sudah mengantongi izin resmi pun kini masuk dalam radar evaluasi.
Banyak ditemukan kasus di mana operasional di lapangan melebihi batas luas lahan yang ditentukan atau bahkan jenis material yang ditambang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Penyimpangan ini dianggap sebagai salah satu faktor yang mempercepat kerusakan lingkungan dan infrastruktur tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada negara.
Pemprov Banten mensinyalir adanya praktik nakal di mana luas tambang yang diizinkan hanya lima hektare, namun pada realitanya meluas hingga tujuh hektare.
Ketegasan dalam mengevaluasi izin ini diharapkan mampu menekan angka kerugian daerah dan mengembalikan fungsi kontrol pemerintah.
Kolaborasi Bareng Kabupaten/Kota Demi Tarif Adil
Rencana revisi tarif pajak ini dipastikan tidak akan berjalan sepihak. Mengingat distribusi pendapatan pajak tambang dibagi sebesar 75% untuk pemerintah kabupaten/kota dan 25% untuk provinsi, maka sinergi antarwilayah menjadi kunci.
Saat ini, Pemprov Banten tengah sibuk melakukan studi banding dan pengumpulan data dari provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menentukan angka kenaikan yang ideal namun tetap kompetitif.
Meskipun besaran angka pastinya belum dirinci ke publik, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota akan segera dilakukan melalui rapat resmi.
Hal ini bertujuan agar kebijakan baru tersebut tidak menimbulkan keberatan dari para pemangku kepentingan di daerah.
Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem pertambangan yang berkelanjutan, di mana pengusaha tetap bisa berusaha, namun fasilitas publik tetap terjaga dengan baik.
Pernyataan:
Deden Apriandhi, Sekda Banten
“Di tahun 2025 (pemasukan) cuma Rp16 miliar, itu yang diperoleh provinsi. Tapi coba hitung berapa anggaran kita untuk membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, maupun di Cilegon. (Dampak) Kerugian harus dihitung ulang, tapi yang pasti lebih besar dari Rp16 miliar.”
Poin Penting:
-
Ketimpangan Anggaran: Biaya perbaikan jalan akibat aktivitas galian C di Banten jauh lebih besar daripada pendapatan pajak yang hanya Rp16 miliar pada 2025.
-
Rekomendasi KPK: Pemprov Banten disarankan menaikkan tarif pajak, memperketat pengawasan, dan menertibkan tambang yang melanggar aturan luas lahan serta jenis mineral.
-
Revisi Tarif: Pemerintah sedang mengkaji besaran kenaikan pajak melalui koordinasi dengan kabupaten/kota dan studi banding ke provinsi lain.



