Search

Simak Fakta Aturan Ganjil Genap di 28 Akses Gerbang Tol Jakarta

Selasa, 30 Juni 2026

Tol dalam kota (kontan)

Kawasan ibu kota memang gak pernah sepi dari perbincangan seputar mobilitas harian, terutama buat kamu para kaum urban yang bermobilitas menggunakan roda empat.

Belakangan ini, jagat lini masa sempat diramaikan oleh simpang siur informasi mengenai perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta yang disebut-sebut menyasar area jalan bebas hambatan.

Aturan pembatasan lalu lintas ini nyatanya tidak hanya diterapkan di sejumlah ruas jalan arteri utama, melainkan juga mencakup akses menuju dan keluar dari 28 gerbang tol strategis.

Namun, sebelum kamu panik dan buru-buru mengubah rute perjalanan harian, penting untuk meluruskan misinformasi yang beredar agar tidak mengganggu fokus berkendara.

Pihak otoritas telah mengonfirmasi bahwa aturan pembatasan plat nomor tersebut sejatinya sama sekali tidak berlaku di dalam gerbang tol maupun di sepanjang ruas jalan tol.

Penerapan regulasi ini tetap berjalan normal seperti biasa pada setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan pembagian dua sesi waktu krusial, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Penegasan Resmi Jasa Marga Mengenai Zona Bebas Aturan Ganjil Genap

Guna meredam kebingungan publik yang meluas di ruang digital, PT Jasa Marga kembali memberikan penegasan resmi melalui akun media sosial mereka.

Badan usaha jalan tol tersebut memastikan bahwa tidak ada perubahan ketentuan operasional maupun penerapan aturan ganjil genap di dalam jalan tol.

Pengendara roda empat atau lebih hanya diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal berjalan saat melintasi jalan arteri yang menjadi akses penghubung tol.

Pihak Jasa Marga menjelaskan secara detail bahwa regulasi pembatasan kendaraan ini baru akan mengikat apabila akses masuk atau keluar tol tersebut memotong ruas jalan arteri yang masuk dalam zona ganjil genap.

Sebagai ilustrasi, ketika kamu hendak masuk ke Tol Dalam Kota melalui akses Gerbang Tol Pejompongan, kamu tetap wajib mematuhi aturan jika melintasi Jalan Pejompongan Raya.

Skema serupa juga berlaku saat kamu keluar dari tol menuju jalan arteri yang masuk dalam daftar kawasan pembatasan.

Skema On dan Off Ramp yang Wajib Diketahui Pengendara Mobil

Selama kendaraan kamu masih melaju di dalam jalur utama jalan tol, ketentuan pembatasan pelat nomor ini otomatis tidak akan berlaku atau bebas tilang.

Masalah baru akan muncul ketika kamu mulai melakukan transaksi di gerbang tol atau melewati jalur keluar (off ramp) yang langsung terhubung dengan area zona merah ganjil genap.

Oleh karena itu, pengguna jalan tol diimbau untuk selalu cermat dan melakukan kalibrasi rute tujuan sebelum melakukan perjalanan agar tidak terjebak sanksi pelanggaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memastikan bahwa daftar 28 akses keluar-masuk tol yang terdampak ini bukanlah sebuah regulasi baru yang mendadak diciptakan.

Beberapa titik krusial yang masuk dalam daftar ini antara lain meliputi area off ramp Tol Slipi, Gerbang Tol Kuningan, hingga akses Tol Jakarta-Tangerang melalui Jalan Anggrek Neli Murni.

Penyesuaian rute di titik-titik krusial tersebut sangat penting dilakukan, terutama pada jam-jam sibuk berangkat dan pulang kantor guna menghindari penumpukan volume kendaraan.

Respons Gubernur Pramono Anung Terkait Isu Perubahan Regulasi Lalu Lintas

Isu liar mengenai adanya perubahan aturan ini juga langsung mendapat respons langsung dari orang nomor satu di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa jajarannya tidak mengeluarkan kebijakan baru apa pun terkait operasional pembatasan kendaraan bermotor di wilayahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi daring yang tidak memiliki dasar hukum valid dari dinas perhubungan.

Menurutnya, pemahaman mengenai 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol yang masuk area pembatasan ini seharusnya sudah dipahami dengan baik oleh warga Jakarta.

Ketentuan ini merupakan bagian integral dari sistem pengendalian lalu lintas yang sudah lama berjalan demi mengurai kemacetan parah di jalan-jalan protokol.

Melalui koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan pengelola jalan tol, pengawasan digital melalui kamera ETLE dipastikan akan tetap berjalan optimal di lapangan.

Statement:

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta 

“Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol. Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru.”

3 Poin Penting:

  • Bukan di Dalam Tol: Kebijakan ganjil genap di Jakarta sama sekali tidak berlaku di dalam ruas jalan tol maupun gerbang tol, melainkan hanya di jalan arteri akses keluar-masuknya.

  • Jadwal Sesi Operasional: Aturan pembatasan pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

  • Konfirmasi 28 Titik Akses: Terdapat 28 gerbang tol yang jalurnya bersinggungan langsung dengan kawasan ganjil genap, sehingga pengendara wajib menyesuaikan nomor pelat dengan tanggal berjalan sebelum keluar/masuk tol.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan