Search

DJP Perketat Aturan Cek Data Pajak dan Kripto Hanya Bagi Wajib Pajak Kriteria Khusus

Rabu, 22 Juli 2026

DJP (kompas.com)

Kabar penting kembali datang untuk kamu para investor aset kripto dan penggiat keuangan digital di Tanah Air.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan aturan baru terkait tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Langkah pengawasan kepatuhan ini dipastikan tidak akan menyasar seluruh wajib pajak secara sembarangan, melainkan hanya menyasar mereka yang telah memenuhi kriteria serta prosedur ketat.

Kebijakan anyar ini tertuang secara sah dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan ini terbit guna memberikan kepastian hukum sekaligus transparansi dalam proses pengawasan data keuangan masyarakat, sehingga para wajib pajak patuh tidak perlu merasa khawatir atau panik secara berlebihan.

Daftar Prioritas Pengawasan dan Mekanisme Seleksi Ketat Kantor Wilayah

Berdasarkan penjelasan dalam SE-9/PJ/2026, usulan permintaan data IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan harus bersumber dari daftar wajib pajak yang telah ditetapkan secara resmi.

Daftar tersebut diutamakan berasal dari Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) serta Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

Pengajuan di luar daftar tersebut juga dimungkinkan, namun wajib melalui jalur koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sesuai dengan kebijakan strategi pengawasan nasional.

Mekanisme penyaringan ini membuktikan bahwa persetujuan pemeriksaan data keuangan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh petugas di lapangan.

Wajib pajak yang namanya tercantum dan disetujui dalam berita acara pembahasan Kanwil DJP sajalah yang secara sah dapat dimintakan data IBK-nya kepada penyedia jasa aset kripto maupun lembaga keuangan terkait.

Syarat Penerbitan Surat Perintah dan Aturan Penambahan Pihak Terkait

Aturan SE-9/PJ/2026 ini juga menegaskan batas-batas kewenangan pejabat pajak secara sangat terperinci dan transparan.

Bagi wajib pajak yang sudah masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan maupun ekstensifikasi, proses permintaan data IBK baru boleh dilaksanakan secara resmi setelah Surat Perintah Pengawasan diterbitkan oleh pihak berwenang.

Tanpa adanya surat perintah resmi tersebut, proses penarikan data transaksi tidak dapat dijalankan.

Pejabat pajak yang berwenang hanya diperbolehkan mengajukan permintaan IBK apabila seluruh berkas usulan telah mengantongi izin persetujuan Kanwil serta Surat Perintah Pengawasan yang sah.

Langkah taktis ini dihadirkan guna menjamin perlindungan data pribadi masyarakat serta mencegah timbulnya tindakan koreksi pajak yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Integrasi Analisis Data Kripto demi Kepastian Hukum Investor

Dalam kondisi tertentu di mana proses pengawasan membutuhkan penelusuran lebih mendalam terkait pihak lain yang memiliki keterkaitan transaksi dengan wajib pajak, aturan SE-9/PJ/2026 telah menyiapkan mekanisme khususnya.

Penambahan pihak terkait hanya dapat diproses berdasarkan hasil analisis data yang valid dan wajib memperoleh persetujuan resmi sesuai dengan tata cara yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Kehadiran regulasi ini menjadi angin segar bagi ekosistem investasi digital dan aset kripto di Indonesia.

Dengan adanya kepastian prosedur pemeriksaan pajak yang berbasis data prioritas serta analisis terukur, para investor maupun pelaku industri aset kripto dapat melakukan aktivitas transaksi secara lebih nyaman, aman, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional yang transparan.

Kutipan:

Ketentuan Resmi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-9/PJ/2026

“Usulan permintaan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak berasal dari daftar wajib pajak yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan pengawasan. Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan penelitian terhadap usulan tersebut, di mana hasil penelitian dapat berupa persetujuan seluruhnya, persetujuan sebagian, atau penolakan yang dituangkan dalam berita acara pembahasan.”

3 Poin Penting:

  • Pemeriksaan Pajak Selektif: DJP menegaskan bahwa permintaan data IBK dari lembaga keuangan dan penyedia aset kripto (CARF) hanya berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria spesifik, bukan seluruh masyarakat.

  • Dasar Aturan SE-9/PJ/2026: Prosedur pengawasan diatur dalam SE-9/PJ/2026, di mana nama wajib pajak harus masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan atau Ekstensifikasi serta disetujui Kanwil DJP.

  • Syarat Surat Perintah Resmi: Permintaan data keuangan baru dapat dieksekusi jika usulan telah disetujui Kanwil DJP dan Surat Perintah Pengawasan telah terbit sesuai prosedur hukum.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan