Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan platform digital bernama Pesapa Kawan.
Inisiatif ini bertujuan untuk memantau pengelolaan sampah mandiri di berbagai kawasan, mulai dari permukiman hingga area komersial dan industri, sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, platform ini adalah terobosan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang transparan dan berbasis data.
Pesapa Kawan memungkinkan pengelola kawasan melaporkan seluruh alur pengelolaan sampah, mulai dari timbulan, pemilahan, pengolahan, hingga pengangkutan.
Dengan begitu, data dapat dipantau secara waktu nyata (real-time), mengurangi risiko manipulasi dan pembuangan sampah ilegal.
Ada 3 Skema
Setiap kawasan dapat memilih dari tiga skema pengelolaan sampah yang tersedia, yaitu bekerja sama dengan penyedia jasa swasta berizin, dengan BLUD UPST Dinas Lingkungan Hidup, atau dengan BLUD UPST yang menunjuk pihak ketiga berizin sebagai agregator.
Asep Kuswanto juga menegaskan bahwa sistem digital ini akan memastikan tidak ada lagi sampah yang “hilang” atau dibuang di tempat yang tidak semestinya.
Bagi kawasan yang tidak mematuhi kewajiban ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta.
Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan teguran tertulis hingga tiga kali dan namanya akan dipublikasikan sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan jika tetap tidak patuh.
Statement:
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
“Pesapa Kawan memungkinkan pengelola kawasan melaporkan seluruh alur pengelolaan sampah, mulai dari timbulan, pemilahan, pengolahan, hingga pengangkutan. Data yang masuk dapat kita pantau secara real-time, mengurangi potensi manipulasi dan pembuangan liar.”
“Kami ingin menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.”